Terjerat Kasus Asusila, Massa Tuntut Kades Desa Sungai Dua Laut Dicopot

Masyarakat Desa Sungai Dua, bersama Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor usai aksi demo dan aspirasi depan halaman Masjid Agung Nurussalam.(foto : riadi/klikkalsel)
Masyarakat Desa Sungai Dua, bersama Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor usai aksi demo dan aspirasi depan halaman Masjid Agung Nurussalam.(foto : riadi/klikkalsel)
BATULICIN, klikKalsel.com – Ratusan masyarakat Desa Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu berunjuk rasa menuntut Kepala Desa (Kades) setempat mundur dari jabatannya.
Massa yang melakukan aksi trsebut berlangsung di halaman Masjid Agung Nurussalam Keluruhan Gunung Tinggi, Rabu (26/8/2020) siang.
Aksi demo masyarakat Sungai Dua Laut tersebut, tujuan awal akan mendatangani kantor BKD, kemudian ke kantor DPRD. Namun dua lokasi itu tidak jadi dilaksanakan, karena pada orasi aspirasi masyarakat itu ditemui langsung oleh Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor.
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu H Sudian Noor mengatakan, ingin mengawal dengan baik sesuai dengan keinginan warga dan akan selesaikan secara kekeluargaan.
“Selain menerima aspirasi masyarakat saya ingin bertemu langsung dan bersilaturahmi dan dibalik kejadian ini bisa kita ambil hikmahnya,” tutur Sudian Noor,Rabu (26/8/2020).
Muksin merupakan salah satu perwakilan warga Sungai Dua Laut mengatakan,  bahwa aspirasi tersebut memang ingin menemui Bupati, agar Kepala Desa Sungai Dua Laut Kecamatan Sungai Loban berinisial (MA) segera di copot dari jabatannya, karena masyarakat setempat sudah tidak ingin dipimpin seorang kades yang bermasalah dan sudah mencoreng nama desa.
Terpisah, anggota DPRD Tanbu dari Komisi III Fawahisah Mahabatan didampinggi Ketua Fraksi Partai Golkar Andi Asdar Wijaya, kepada media menjelaskan, bahwa Kades Sungai Dua Laut berinisial (MA) tersebut saat ini, SK jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) setempat sudah dicabut oleh Bupati Sudian Noor.
“Sementara status kades (MA) sebagai Aparatur Sipil Negara saat ini masih diproses oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawain Daerah, karena sudah jelas dalam aturan, sanksi-sanksi yang harus dijatuhkan kepada  pelanggaran dugaan asusila tersebut,” ucap Fawahisah.
Semoga dengan adanya demo atau aspirasi warga ini akan menjadi sebuah pelajaran bagi kades-kades yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.(riadi)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan