Jualan ‘Gajah’, Pria Ini Diamankan di Rumahnya

Pelaku pengoplos alkohol diamankan (foto : humres hsu)
Pelaku pengoplos alkohol diamankan (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial RUD alias Masteng (40), warga Desa Harusan Telaga Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diduga memperjualbelikan Alkohol 95 persen untuk dijadikan Minuman keras (Miras) oplosan.
Akibat itu, Masteng tak berkutik setelah Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan. Pasalnya, ditemukan Alkohol 95 persen yang sengaja dioplos dengan air serta dijual sebagai miras, dalam rumahnya pada Senin, (22/6/2020).
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK, MH melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misranyah, SH mengakui, pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana pelaku usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.
barang bukti alkohol 95℅ (foto : humres hsu)
barang bukti alkohol 95℅ (foto : humres hsu)
“Pelaku memperjual belikan Alkohol 95 persen merk gajah dari PT.Uspi yang sengaja dijualbelikan sebagai Miras, tentunya pelaku hanya untuk mencari keuntungan,” katanya kepada klikkalsel.com, Selasa, (23/6/2020).
Saat penggeledahan di rumahnya, 1 kotak dus, 19 botol Alkohol (masih utuh), 2 botol Alkohol (tutupnya sudah terbuka) dan 2 botol (sudah kosong).
Untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Amuntai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku sendiri bakal dijerat
Pasal 106 Jo pasal 24 (1) UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pengungkapan kasus ini juga dalam rangka menjalankan salah satu Program Inovasi Polres HSU yaitu HSU Bersemi (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Sentuhan Minuman Keras) di wilayah hukum Polres HSU,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan