Beda Kebijakan Terkait Polemik Baleho Bando Disayangkan

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perbedaan persepsi terkait kebijakan iklan baleho bando antara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan Plt Kasatpol PP Banjarmasin direspon satu unsur pimpinan DPRD Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin sangat menyayangkan ketidaksinkronan kebijakan terkait baleho bando antara kepala daerah dan dinas terkait.
Harusnya, ketus dia, hal tersebut jangan terjadi di tubuh Pemko Banjarmasin. Mengingat, antara Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel dengan Pemko sudah berdamai menyudahi polemik baleho bando.
Baca Juga : Tak Bisa Ikuti Ulangan Berbasis Online, Guru Siap Antar Soal ke Rumah Siswa
“Apa pandangan masyarakat, kalau ada perbedaan kebijakan tersebut,” ketusnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).
Ia berharap, miss komunikasi dinas terkait dan kepala daerah tersebut bisa diselesaikan dengan duduk bersama, agar mendapatkan solusi yang bagus dan tak membingungkan pengusaha baleho.
HM Yamin mengatakan, duduk persoalannya sebenarnya terkait legalitas baleho bando. Karena pada Peraturan Menteri PUPR bangunan baleho bando dilarang, tapi di satu sisi Perda Banjarmasin yang mengatur soal baleho bando juga belum ada.
Kemudian, kata dia, berkaca pada peraturan pemerintah daerah, maka seyogyanya kewenangan Satpol PP hanya menegakan Perda termasuk peraturan kepala daerah.
“Maka apa yang dilaksanakan Satpol PP hendaknya melihat kepala daerah melalui kebijakan yang diambilnya,” sebutnya.
Lain halnya jika pencopotan baleho tersebut kaitan dengan masa izin yang habis. Pun demikian, ia meminta Satpol PP tetap duduk bersama dengan APPSI. “Karena izin baleho di ruas Jalan A Yani tersebut sudah diajukan tapi belum terbit dan masih proses. Alasannya sendiri izin belum ke luar, karena terkendala Permen PUPR tadi,” katanya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan