Bawaslu Kota Banjarmasin Telusuri informasi pembagian Kupon dan pengumpulan KTP

foto : ibtimes.id

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelang hari pemungutan suara Bawaslu Kota Banjarmasin gencar melakukan patroli pengawasan dalam rangka memastikan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun baik kampanye secara langsung, kampanye dalam media cetak, elektronik dan daring, pemberian barang dan uang (politik uang), intimidasi kepada pemilih, pengumpulan dan pengarahan masa, serta pemasang alat peraga kampanye.

Pengawasan Bawaslu pada masa tenang ditemukan sebanyak 366 APK yang ditertibkan dari berbagai Paslon.

Saat ini Bawaslu kota Banjarmasin juga melakukan penelusuran informasi awal dari masyarakat terkait pengumpulan dan pembagian kupon yang dimungkinkan nanti ditukar dengan uang.

“Dari informasi masyarakat ini maka akan kita lakukan penelusuran yang nanti nya akan kita dapat peristiwa hukum nya seperti apa” ujar Ketua Bawaslu kota Banjarmasin Muhammad Yasar.

Yasar juga mengatakan bahwa setiap orang yang menjanjikan barang, uang atau materi lainnya dikenakan pasal 187A Undang-undang 10 tahun 2016 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling rendah 200 juta dan paling besar 1 milyar.

Bawaslu kota Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari untuk aturan hukum yang dilanggar, jika memang unsur-unsurnya terpenuhi akan langsung berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk dilakukan proses penangan pelanggaran.

Hal ini juga disampaikan Komisioner Bawaslu kota Banjarmasin, Koordiv Penindakan Pelanggaran, Subhani. Menurutnya informasi dari masyarakat yang tidak langsung ini akan terus ditelusuri oleh Bawaslu.

“Jadi ada pembagian sejenis kupon, yang pada waktunya menurut informasi akan di tukar menjadi uang,” ucapnya.

Selain itu Subhani juga menyampaikan bahwa ada intimidasi terhadap pemilih. “Artinya kalau tidak memilih Paslon tertentu maka hak-haknya akan dicabut,” jelasnya.

“Selain itu juga ada pengumpulan KTP warga yang nantinya juga akan di tukarkan uang,” tambahnya.

Atas hal tersebut, Komisioner Bawaslu kota Banjarmasin, Koordiv Pengawasan, Rahmadiansyah, menambahkan bahwa masih ada kemungkinan besar, beredarnya bahan kampanye yang disebar oleh oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Dibeberapa tempat kita dengar bahan kampanye akan dibagikan bertepatan dengan undangan pemberitahuan terhadap pemilih,” ucapnya.

Untuk itu, ia berharap agar hal ini jangan sampai terjadi khususnya terhadap petugas KPPS. “Biarkan ini hanya jadi selintingan semata, dan jangan sampai ini terjadi,” pungkasnya. (fachrul)

Tinggalkan Balasan