Bawaslu Kalsel Akhirnya Minta Maaf Setelah Didatangi Puluhan Wartawan

Kantor Bawaslu Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Puluhan wartawan menyambangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Senin (2/11/2020) siang.

Kedatangan para jurnalis ini menyerahkan surat pernyataan sikap kekecewaan atas kinerja Bawaslu Kalsel yang dinilai menciderai kebebasan pers yang diseret dalam penanganan pelanggaran Pilkada.

Persoalan ini berawal dari pemanggilan terhadap tiga media massa yaitu Duta TV, Banjarmasin Post, dan Apahabar.com pada Sabtu (31/10/2020).

Bawaslu Kalsel meminta klarifikasi kepada wartawan Apahabar.com dan redaksi Duta TV dan Banjarmasin Post terkait berita yang dijadikan bahan laporan Tim Kuasa Hukum paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana – Difriadi.

Perihal klarifikasi itu terkesan ada kekeliruan produk jurnalistik dan Bawaslu Kalsel sendiri langsung melakukan pemanggilan media massa terkait. Istilah konotasi klarifikasi jika dikaitkan dalam penanganan pelanggaran Pilkada adalah untuk terlapor, tersangka dan saksi.

Padahal Pasal 15 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers sudah jelas dan tuntas yang diperintah konstitusi menjaga kemerdekaan pers adalah Dewan Pers, bahkan dalam UU tidak ada peran pemerintah.

Begitu pula, apabila masyarakat termasuk Bawaslu menemukan indikasi pers yang melanggar asas kemerdekaan sebagaimana diatur Pasal 2 UU Pers. Maka oleh Pasal 17 diberikan ruang untuk melaporkan kepada Dewan Pers.

Juga diatur pada Pasal 12 UU Pers sudah jelas, produk jurnalistik melalui proses kerja bersama dan yang bertanggung jawab adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan reporter atau penulis berita.

Hal ini sangat berseberangan dengan langkah Bawaslu memanggil wartawan dimintai klarifikasi, ironisnya surat pemanggilan itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.

Sementara itu, kepada puluhan wartawan, Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan secara kelembagaan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihaknya dalam memuat isi perihal surat yang seharusnya Konfirmasi bukan Klarifikasi.

Baca juga : Kuasa Hukum Sahbirin – Muhidin Penuhi Panggilan Bawaslu, Kata ‘Bergerak’ yang Dipermasalahkan

Dia menjelaskan dalam penanganan pelanggaran Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pelapor melampirkan berita berupa foto screenshot dan video dari tiga media massa tersebut sebagai alat bukti. Sehingga pihaknya perlu meminta keterangan untuk dikonfirmasi, apakah alat bukti yang diajukan memang benar dari media terkait.

Baca juga : Ketua PWI Kalsel Tegas Sikapi Soal Pemanggilan Klarifikasi Pers, Bawaslu Akui Ada yang Keliru

“Kejadian ini jangan sampai terulang lagi, dan ini sebetulnya sudah berulang kali. Bawaslu Kota Banjarmasin juga melakukan hal serupa dan ini kita khawatirkan ini menjadi preseden buruk kita, teman-menjaga kebebasan pers yang harus kita jaga semua,” pungkasnya disertai meminta Bawaslu Kalsel melakukan permintaan maaf secara resmi tertulis.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan