Ketua PWI Kalsel Tegas Sikapi Soal Pemanggilan Klarifikasi Pers, Bawaslu Akui Ada yang Keliru

Ketua PWI Kalsel
Ketua PWI Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Insan pers di Kalimantan Selatan (Kalsel) dibuat risih terkait undangan klarifikasi Bawaslu Kalsel dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada, Sabtu (31/10/2020).

Tiga media massa Duta TV, Banjarmasin Post, dan Apahabar.com dipanggil perihal klarifikasi berita yang berkaitan dengan laporan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana – Difriadi dan didampingi Tim Kuasa Hukum.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalsel, Zainal Helmie, mengingatkan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bahwa Pasal 15 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers sudah jelas dan tuntas yang diperintah konstitusi menjaga kemerdekaan pers adalah Dewan Pers, bahkan dalam UU tidak ada peran pemerintah.

“Terkait hal itu, apabila masyarakat termasuk Bawaslu Kalsel menemukan indikasi pers yang melanggar asas kemerdekaan sebagaimana diatur Pasal 2 UU Pers, maka oleh Pasal 17 diberikan ruang untuk melaporkan kepada Dewan Pers,” tutur Zainal Helmie.

Ia mempersilakan kepada Bawaslu untuk mengawasi jalannya pilkada maupun peserta yang berkontestasi. Bila memang ada yang memanfaatkan media, bukan memanggil atau mengundang reporter atau wartawan yang menulisnya.

“Bila masyarakat atau Bawaslu menemukan berita tak berimbang laporkan ke Dewan Pers, bukan eksekusi sendiri,” tegas Helmie.

Ia menambahkan pada Pasal 12 UU Pers sudah jelas, produk jurnalistik melalui proses kerja bersama dan yang bertanggung jawab adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan reporter atau penulis berita. Selain ketentuan umum tersebut, khusus anggota PWI bisa pula dilaporkan kepada Dewan Kehormatan (DK) terkait pelanggaran Kode Etik.

Sementara itu, dikonformasi terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, membenarkan pada Sabtu (31/10/2020) ada undangan klarifikasi berita kepada awak media Apahabar.com, redaksi Banjarmasin Post dan redaksi Duta TV.

Pemanggilan itu kata dia, berkaitan dengan laporan tim pemenangan paslon nomor urut 2 yang didampingi Tim Kuasa Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana – Difriadi terhadap Calon Gubernur petahana Sahbirin Noor yang diajukan pada Rabu (28/10/2020).

Iwan mengapresiasi kehadiran masing-masing perwakilan media tersebut. Soal perihal klarifikasi dalam surat undangan, ia mengakui ada kekeliriuan yang dibuat staf di Bawaslu.

“Nah itu kesalahan staf kami. Seharusnya undang konfirmasi aja bukan klarifikasi itu kesalahan staf kami, itu pun aku baru menyadari setelah membaca undangannya itu,” tutur kepada Klikkalsel.com disertai permohonan maaf kepada insan pers, Sabtu (31/10/2020) malam.

Ia menerangkan dalam pemanggilan tersebut awak media tidak bisa dijadikan saksi dalam penanganan laporan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada. Bahan yang dikonfirmasi kepada masing-masing redaksi, dikatakannya, hanya sekadar akurasi data di internal Bawaslu.

“Kami menghormati kebebasan pers dan tentu saja tidak mungkin melibatkan pers ini sebagai saksi karena pemberitaan oleh kawan-kawan pers wartawan itu etika tersendiri,” pungkasnya. (rizqon/david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan