Bawaslu HSU Sediakan Pos Pengaduan

Ketua Bawaslu Kabupaten HSU (istimewa)
Ketua Bawaslu Kabupaten HSU (istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSU memastikan kesiapan melaksanakan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
“Pihaknya sudah mendapatkan A-KWK yang berisi daftar pemilih yang didapat secara tertulis dari KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten HSU Syardani, Jumat, (17/7/2020).
Dengan berbekal dokumen A-KWK, lanjutnya, maka proses Coklit akan mudah dilakukan, dan ini juga akan dibagikan kepada seluruh petugas Coklit sebagai bahan pencocokan daftar pemilih.
Pihaknya juga mendirikan Pos Pengaduan, jika ada kendala atau membutuhkan informasi sebagai calon pemilih. Dan ini adalah saat yang tepat bagi seluruh warga untuk bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon pemilih.
Baca Juga : Kekurangan Murid, Banyak Ruang Kelas SMPN 28 Banjarmasin Tak Berpenghuni
Pos pengaduan juga untuk petugas Coklit yang akan melakukan penyesuaikan jika ada nama yang tertulis namun orangnya tidak ada atau justru sebaliknya ada warga yang masih belum terdata.
Sesuai dengan data A-KWK atau jumlah daftar pemillih 166.766 dengan 10 kecamatan jumlah Desa 219 dan jumlah TPS 507.
“Kami juga telah memasang spanduk, baliho dan menyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran sebagai calon pemilih di ke masyarakat,” terangnya.
Syardani menambahkan, untuk proses Coklit nanti dilakukan dengan door to door kepada warga, dalam pelaksanaannya dihimbau kepada petugas untuk tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
“Sekaligus juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk ikut juga mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencucui tangan serta menjaga jarak,” pungkasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan