Nahkoda Ditetapkan Tersangka, Manajemen KM Virgo Akui 12 Orang Sudah Diperiksa Mabes Polri

Kuasa Hukum PT. Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal menyampaikan proses hukum yang sedang berproses terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penetapan nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto sebagai tersangka turut diikuti pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengoperasian kapal tersebut.

Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, mengatakan sedikitnya 11 hingga 12 orang telah menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari unsur nahkoda, anak buah kapal (ABK), hingga manajemen perusahaan.

“Untuk nahkoda, terus beberapa ABK yang ada di Banjarmasin, kita juga sudah mendampingi setiap tahapan pemeriksaannya,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Banjarmasin, Kamis (1/10/2026) sore.

Menurutnya, pemeriksaan juga menyasar pihak manajemen yang berada di Surabaya. Sebab, keberangkatan KM Virgo Transport 8 dilakukan melalui kantor cabang perusahaan di Surabaya.

“Untuk pihak manajemen yang ada di Surabaya, karena keberangkatannya itu dari PT yang cabang Surabaya, maka yang diperiksa oleh pihak kepolisian adalah dari kantor cabang yang di Surabaya, bukan yang di pusat,” jelasnya.

Rully menyebut jumlah pihak yang telah diperiksa sejauh ini berkisar 11 hingga 12 orang. Pemeriksaan tersebut mencakup unsur manajemen maupun ABK, termasuk nahkoda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul,” kata Rully saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut mencakup manajemen dan ABK serta pendampingan hukum terhadap nahkoda.

Seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut berlangsung di Banjarmasin. Rully menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan oleh Polairud Polda Kalsel.

Baca Juga : Pengangkatan Kapal Virgo Ditarget Oktober, Penunjukan Vendor dari Amerika atau Inggris Segera Dipilih

Baca Juga : Nahkoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Polisi Dalami Pihak Lain

Dalam perkembangannya, penanganan perkara mendapat supervisi dari Mabes Polri melalui Korpolairud.

“Memang pemeriksaan awal kan diperiksa oleh Polairud Polda Kalsel. Setelah itu ada supervisi dari Mabes, dari Korpolairud,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo membenarkan bahwa nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut.

Hingga kini, kepolisian belum membeberkan secara rinci dasar penetapan Arief sebagai tersangka maupun pasal yang disangkakan. Penjelasan lebih lengkap disebut akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.

Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa sendiri telah diambil alih Mabes Polri pada 28 September 2026. (rizqan)

Editor: Abadi