Batola Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Layak Anak Kategori Madya

Paling depan dari kiri Kepala DPPKBP3A Harliani, Sekdakab Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc, Pj Ketua TP PKK Suharyanti Mujiyat, Ketua DWP Hj. Herwina Zulkipli Yadi Noor dan Seluruh Kepala SKPD Kabupaten Barito Kuala saat verifikasi Lapangan Hybrid KLA (istimewa, Kominfobatola)

MARABAHAN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Semarang, Jumat (22/7/2023).

Penghargaan tersebut, naik dari tahun sebelumnya yaitu Pratama yang telah didapatkan 2 tahun berturut-turut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan, penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan bentuk apresiasi atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajarannya yang telah serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak.

“Amanat konstitusi mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” tutur Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Baca Juga Sekretaris Batola Harapkan Kesadaran Masyarakat Menjaga Destinasi Wisata

Baca Juga Disdik Batola Berikan Klarifikasi dan Upayakan Mediasi Permasalahan Yayasan TCA

Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 itu diberikan kepada 360 Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 19 kategori Utama.

Kemudian, 76 kategori Nindya, 130 kategori Madya, dan 135 kategori Pratama. Penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) pun turut diberikan kepada 14 Provinsi.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batola telah melaksanakan evaluasi KLA yang dilakukan melalui mekanisme evaluasi mandiri Februari sampai Maret 2023 verifikasi administrasi sampai ke tahap pembuktian melalui verifikasi hybrid dan verifikasi lapangan Juni 2023.

Evaluasi KLA oleh Kemen PPPA dilakukan dengan melibatkan Kementerian Lembaga terkait, Pakar Anak, Perguruan Tinggi dan mendengarkan suara anak atau aspirasi anak terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di wilayahnya. (adv)

Editor: Abadi