Baru Disahkan, Perda REUD Diharapkan Jadi Landasan Pembangunan Energi Terbarukan

Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mewakili pendapat Gubernur terkait atas pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Menjadi Perda. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Umum Energi Daerah (REUD) telah sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa sidang akhir Tahun 2019. Payung hukum ini diyakini jadi modal utama pemerintah dalam hal pengelolaan energi di Bumi Lambung Mangkurat.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan mengatakan, perda tersebut merupakan penyelarasan daerah dengan pusat dalam hal pembangunan energi. Menurutnya, pemerintah daerah dapat merumuskan pembangunan energi jangka menengah 5 tahunan maupun jangka panjang.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi ketentuan Pasal 18 ayat 1 dan 2, yang menentukan pemerintah daerah yang menyusun rencana umum energy daerah kepada rencana umum nasional,” tuturnya mewakili Gubernur Kalsel atas pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Menjadi Perda saat Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (30/12/2019).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Peraturan Daerah DPRD Kalsel, H Rosehan Noor Bahri mengatakan, Perda REUD memang harus dimiliki Kalsel. Mengingat daerah ini kaya potensi energi, diantaranya batubara, gas bumi, tenaga air, bahan bakar nabati, bio gas dan panas bumi.

Namun, saat ini Kalsel masih tergantung dengan energi bahan bakar minyak. Jadi, kata dia, melalui perda tersebut diharapkan mampu membangun pengelolaan energi alternatif dan terbarukan yang optimal.

Dengan disahkannya perda tersebut, wakil rakyat meminta dilakukan inventarisasi sumber daya energi, penyusunan neraca energi hingga transmisi penyimpanan energi.

“Semoga apa yang kita harapkan dalam peraturan daerah ini, nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilaksanakan lebih baik,” pungkas Rosehan.

Sementara itu, dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana, juga dilakukan sejumlah pembahasan yaitu pengambilan keputusan DPRD terhadap rencana kerja DPRD di 2020, penyerahan hasil kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kalsel masa sidang I tahun 2019 masa jabatan 2019-2024, serta pembahasan penutupan asa sidang I tahun sidang 2019 dan pembukaan masa sidang I tahun 2020. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan