Banyak Kursi Kosong, Dua Raperda di Tengah Situasi Covid-19 Tetap Diputuskan

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel H Supain HK usai menandatangani 2 Raperda.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel H Supain HK usai menandatangani 2 Raperda.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masih di tengah situasi Pandemi Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (20/7/2020).
Rapat yang digelar di Rumah Banjar bersama pihak eksekutif, DPRD Kalsel memutuskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disetujui.
Dua Raparda tersebut yaitu Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Baca juga : Setujui Raperda LKPj, Dewan Berikan Beberapa Rekomendasi Perbaikan
Dalam rapat paripurna agenda pengambilan keputusan Repeda itu dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, dan dihadiri Gubernur H Sahbirin Noor berserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Mansyah Add, Kantor DPRD Kalsel.
Sementara itu, dalam rapat paripurna ini hanya dihadiri 22 anggota dewan dari jumlah 55 wakil rakyat. Artinya ada 33 anggota dewan tak berada di lokasi rapat.
Supian HK mengatakan ketidakhadiran 33 koleganya bukan berarti mereka absen dalam paripurna. Alasannya, sebagian besar turut mengikuti rapat secara virtual di tempat berbeda menggunakan aplikasi zoom meeting.
“Kita lihat pakai zoom semua. Pada intinya kinerja ditingkatkan lagi antar legislatif dan eksekutif,” terangnya kepada awak media sembari memperlihatkan peserta zoom meeting.
Sementara dalam rapat paripurna tersebut, semua legislator yang hadir menyetujui kedua Raperda. Namun dalam prosesnya, wakil rakyat banyak memberikan catatan terhadap kinerja eksekutif.
Menyikapi hal ini, Gubernur yang akrab disapa Paman Birin merespon kritikan dan masukan wakil rakyat. Pihaknya siap menindaklanjut koreksi tersebut, terutama terkait tata kelola aset Pemerintah Provinsi Kalsel secara digital maupun manual inventarisir aset.

“Memang benar-benar diinventaris, jangan sampai kekayaan pemerintah provinsi ini hilang gak jelas,” sebutnya usai paripurna.

Paman Birin menambahkan, Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 akan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi sebelum menjadi produk hukum.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan, diharapkannya menjadi pedoman dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah provinsi. (rizqon/adv)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan