Setujui Raperda LKPj, Dewan Berikan Beberapa Rekomendasi Perbaikan

Penandatanganan Raperda LKPJ saat rapat paripurna DPRD Balangan. (fitri)
Paringin, klikkkalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, Senin (20/7/2020) di ruang Paripurna DPRD setempat.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi wakil ketua II H Ufi serta dihadiri oleh para anggota dan undangan lainnya.
Dalam pemaparannya,
Dalam laporan badan anggaran (Banggar) DPRD Balangan yang dibacakan oleh Erly Satriana, menyampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD pada 29 Juni lalu, Bupati Balangan telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Baca juga : Permudah Pelayanan, Disdukcapil Balangan Luncurkan Acil Langkar
Kemudian melalui Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, kata Erly Satriana, secara umum DPRD Kabupaten Balangan menerima atas Rancangan Perda PPAPBD Tahun 2019 untuk kemudian akan dilakukan Pembahasan bersama dengan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan kepada Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Balangan 30 Juni 2020, lanjut dia, bahwa Pembahasan terhadap RPPAPBD Tahun 2019 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD pada 6 Juli dan 13 Juli.
“Setelah dilakukan Pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Balangan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Balangan dan telah disepakati, maka pembahasan RPPAPBD Kabupaten Balangan Tahun 2019 memasuki tingkat akhir yaitu Rapat Paripurna pada hari ini dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap Raperda Kabupaten Balangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019,” bebernya.
Sehingga berdasarkan kepada Pasal 15 Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan, menurut dia, maka RPPAPBD Tahun 2019 akan dilakukan Evaluasi oleh Menteri atau Gubernur sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya.
“Kami DPRD Kabupaten Balangan dalam hal ini melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Balangan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mempelajari Ranperda tersebut seobjektif mungkin,” bebernya.
Hal ini, lanjut dia, tentunya telah menjadi tugas DPRD dalam memberikan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan agar dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan yang telah dilakukan dan yang mendatang tetap berada dalam jalur yang benar sesuai dengan visi dan Misi Kepala Daerah yang telah ditetapkan yang mana tentu akan berdampak pada pencapaian tujuan pembangunan yang dapat mensejahterakan Masyarakat Balangan pada umumnya.
Secara Umum DPRD Kabupaten Balangan memberikan Apresiasi yang baik terhadap Raperda Pertanggungjawaban, namun lanjut dia, sebagai bentuk nyata dari apresiasi tersebut pihaknya memberikan rekomendasi yakni, Badan Anggaran dapat memahami dan menerima perangkaan baik anggaran maupun realisasi pada masing-masing SKPD maupun secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019.
Dengan angka serapan anggaran pendapatan sebesar 114,09 persen dan serapan anggaran belanja sebesar 90,10 persen.
Kedua, kata dia, saran dan rekomendasi yang telah disampaikan baik dalam Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2019, dalam Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD maupun dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2019 ini, agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan APBD.
“Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kabupaten Balangan dan tidak mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun,” bebernya.
Terakhir menurut dia, terhadap SILPA pada pelaksanaan APBD 2019 sebesar Rp 317.340.232.675,75 tersebut, maka Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan mengambil langkah strategis dalam perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan APBD Perubahan TA 2020.
“Pemkab Balangan diharapkan dapat meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari perusahaan daerah, badan usaha milik daerah lainnya sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan, dan terus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah serta juga dapat memberikan dukungan terhadap Bumdes.
Untuk pembahasan yang berkenaan dengan Anggaran, Bagian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Balangan untuk bisa berhadir secara keseluruhan, agar ketika dalam proses pembahasan ada beberapa hal yang memerlukan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif dan efisein dan sebagai perbaikan kedepannya berkenaan dengan anggaran Pemeliharaan Barang Bergerak (Kendaraan Dinas) untuk tidak terlalu banyak lagi dengan melakukan pelelangan terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak laik untuk dipergunakan,” pesannya.
Adapun hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 (RPPAPBD) atau Realiasasi Anggaran (LRA) yakni, Pendapatan berupa anggaran Rp 1.327.274.521.617 dengan realisasi nggaran Rp 1.514.248.723.967 dengan persentase sebesar 114,09 persen.
Sedangkan untuk rincian anggaran Belanja, dimana anggaran perubahan sebesar Rp 1.273.572.251.709 dengan realisasi Rp 1.147.495.280.383 persentase sebesar 90,10 persen. (fitri)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan