Banyak Bolos saat Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Ketua BK “Gerah”

Pemandangan deretan kursi kosong saat rapat Paripurna DPRD Kalsel.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2014-2019, kinerja wakil rakyat terkesan melempem. Hal ini diperkuat tingkat kehadiran legislator dalam agenda penting Rapat Paripurna semakin merosot.

Meskipun dengan agenda pengambilan keputusan yang sangat penting bagi optimalisasi roda pemerintahan. Fenomena pemandangan deretan kursi kosong, karena anggota dewan bolos, sering terjadi saat Rapat Paripurna di rumah Banjar, wadah berkumpul para wakil rakyat.

Seperti yang terjadi saat Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (1/7/2019). Separuh lebih dari 55 anggota dewan diduga bolos dengan beragam alasan. Kendati dalam absensi disebutkan 34 orang berhadir, tetapi dari pantauan dan konfirmasi para awak media, secara fisik hanya terhitung 24 orang.

Padahal rapat paripurna tersebut, turut dihadiri perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta dinas terkait. Tak terkecuali Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan, yang menyampaikan penjelasan gubernur terhadap 2 rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air serta perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retrebusi Jasa Usaha.

Lantas pemandangan deretan kursi kosong tersebut, membuat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel, Hariyanto melakukan interupsi, seolah mulai gerah atas kinerja koleganya.

Bahkan, ia mengusulkan kepada pimpinan rapat agar anggota legislatif yang tak hadir paripurna disebutkan nama-namanya, sebelum pembahasan dilanjutkan.

Termasuk nanti semua daftar hadir, begitu rapat selesai langsung dikirimkan ke pimpinan dan BK. “Saya pikir dalam tanda kutip kawan-kawan sekretarian dewan kurang mensupport, inikan urusan kesekretariat dewan mestinya,” katanya.

Usulan itu menuai persetujuan anggota lainnya, yang turut melakukan interupsi. Hariyanto juga menyindir minim jumlah kehadiran rekannya dalam paripurna dengan agenda pengambilan keputusan. Harus mengacu sesuai tata tertib yang menegaskan minimal 50 plus satu dari 55 anggota harus hadir secara fisik.

“Absennya disebutkan tadi 31, memang seharusnya ajuannya fisik. Hanya memang memang dimungkinkan kalau belum qourum ditunda maksimal 1 jam, maksimal 2 kali. Kalau memang tetap tidak qourum rapat tetap berjalan dan itu sah. Kalau pelaksanaan tatib (tata tertib) saya sepakat harus diatati betul.,” tegasnya.

Salah satu anggota DPRD Kalsel, berpose selfie jempol saat kamera awak media mengambil gambar kursi anggota dewan tak hadir. (foto : rizqon/klikkalsel)

Selain itu, Hariyanto juga mempertanyakan ketidakhadiran gubernur dalam rapat paripurna tersebut. Untuk rapat selanjutnya ia berharap tatib bisa ditaati semua wakil rakyat.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut terbilang penting, pasalnya dilakukan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba. Kemudian penyampaian penjelasan gubernur terhadap 2 raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air serta Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Tetribusi Jasa Usaha. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan