Awal 2020, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sumarto dan Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat beserta Jajaran menunjukan barang bukti sabu. (David/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Genderang perang terhadap pelaku tindak pidana Narkoba terus ditabuh jajaran personel Polresta Banjarmasin.

Berkat keuletan dan keseriusan para petugas, pada awal 2020 ini pihaknya berhasil menggulung tiga tersangka dari dua kasus narkoba.

Barang buktinya pun tak main-main, total hampir 1 kilogram atau tepatnya 959,12 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari para pelaku.

“Jika kita asumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 15 orang. Artinya kita berhasil menyelamatkan 14.386 jiwa dari korban peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto saat gelar perkara Narkoba di Lobi Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (10/1/2020).

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat menyebutkan barang haram tersebut diamankan dari tiga orang pelaku di dua kasus berbeda.

Ia pun menerangkan, dari pelaku Muhammad Aini (34) pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 328,71 gram sabu yang terbagi menjadi 5 paket besar.

Sedangkan dari pelaku Hamsuddin (38) dan Husni petugas berhasil mengamankan 24 paket sabu seberat 630,41 gram sabu dari kawasan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala.

“Hamsuddin ini memang TO kami sejak lama. Kami ikuti waktu berpapasan dari kawasan Kuripan di Banjarmasin hingga ke rumahnya di kawasan Handil Bakti. Saat kita grebek kita temukan narkoba dan satu pelaku lain,” ungkap Kasat.

Kepada petugas masing-masing mengaku telah menggeluti bisnis haram ini selama 7 dan 4 bulan.

“Kalau Hamsuddin ini dia dapat barang dari Pontianak yang dia ambil sendiri dengan menggunakan jalur darat,” bebernya.

Kepada awak media yang mewawancarainya, Hamsuddin yang keseharian berprofesi sebagai petani ini mengaku ini adalah aksinya yang ketujuh dalam mendatangkan sabu.

“Biasa dipasarkan di Banjarmasin, Kapuas dan Barito Kuala,” ujar Hamsuddin dengan tertunduk pasrah.

Kepada para pelaku dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan