BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rendahnya pemahaman terhadap hukum dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan anak dan remaja rentan terlibat dalam pelanggaran hukum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian di Banjarmasin, mengingat kasus yang melibatkan anak dan remaja masih kerap terjadi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Dr. Afif Khalid mengatakan, pemahaman hukum perlu diberikan kepada anak sejak dini. Hal ini penting agar mereka mengetahui batasan dalam bertindak serta memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang dilakukan.
“Rendahnya pemahaman hukum pada remaja dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Afif Khalid, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, ketika anak atau remaja tidak memahami aturan, mereka cenderung tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan dapat berujung pada persoalan hukum.
Terlebih di Banjarmasin, anak-anak dan remaja masih kerap terlibat dalam berbagai persoalan hukum. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena pada usia tersebut mereka masih berada dalam tahap mencari jati diri dan mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar.
Afif menilai, pengaruh teman sebaya, lingkungan pergaulan dan penggunaan media sosial juga dapat memengaruhi perilaku anak dan remaja.
“Anak-anak ini perlu diberikan pemahaman bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai karena tidak mengetahui aturan, kemudian melakukan perbuatan yang akhirnya berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, upaya mencegah anak terlibat dalam persoalan hukum tidak cukup dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Edukasi dan pendampingan harus diberikan sejak awal, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
“Pendidikan hukum harus dimulai sejak dini. Tidak harus dengan bahasa hukum yang sulit, tetapi bagaimana anak-anak dan remaja memahami hak, kewajiban serta batasan dalam berperilaku,” katanya.
Menurut Afif, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman dan perilaku anak. Orang tua diharapkan tidak hanya mengawasi pergaulan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai aturan serta dampak dari tindakan yang dilakukan.
Selain keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah anak terjerumus dalam pelanggaran hukum.
Ia berharap edukasi hukum kepada anak dan remaja dapat lebih diperkuat di Banjarmasin. Dengan pemahaman yang baik, anak diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan tidak mudah terpengaruh tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Paling penting adalah bagaimana kita mencegah sebelum terjadi pelanggaran. Remaja harus tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh menurut hukum,” ungkapnya.
Disamping itu, sejumlah faktor juga memengaruhi perilaku remaja sehingga rentan terlibat masalah hukum.
Baca Juga : Rektor UNISKA Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Perkuat Barisan Akademisi Kampus
Baca Juga : Mahasiswa Kalimantan Selatan akan Turun Kejalan Tolak Pilkada Melalui DPRD dan Ini Pandangan Akademisi Hukum
Akademisi hukum sekaligus pengamat, Adwin Tista mengatakan, persoalan remaja yang terlibat pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh satu faktor saja.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang membuat remaja rentan terlibat dalam pelanggaran hukum, mulai dari kurangnya pendidikan dan pemahaman hukum, lemahnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan pergaulan, media sosial, hingga rendahnya kesadaran hukum.
“Kurangnya pendidikan dan pemahaman hukum membuat remaja belum mengetahui secara baik mana perbuatan yang diperbolehkan dan mana yang dilarang oleh hukum,” ujar Adwin Tista.
Ia menjelaskan, faktor lain yang perlu menjadi perhatian adalah kemampuan remaja dalam memahami konsekuensi dari perbuatannya.
Pada usia remaja, seseorang masih dalam proses membentuk pola pikir dan kemampuan mengambil keputusan. Karena itu, mereka terkadang belum mampu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari tindakan yang dilakukan.
“Remaja terkadang menganggap suatu perbuatan sebagai hal yang biasa karena dilakukan bersama teman atau sering dilihat di lingkungan sekitar, tanpa memahami bahwa perbuatan tersebut bisa memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.
Pengaruh lingkungan pergaulan juga menjadi faktor penting. Remaja yang berada dalam lingkungan kurang baik berpotensi mengikuti perilaku teman-temannya, termasuk melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Begitu pula dengan media sosial. Berbagai konten yang beredar dengan cepat dapat memengaruhi cara berpikir dan perilaku remaja apabila tidak dibarengi kemampuan memilah informasi dan memahami dampaknya.
“Literasi digital juga penting. Remaja harus mampu memahami bahwa tidak semua hal yang dilihat di media sosial dapat ditiru atau dilakukan dalam kehidupan nyata,” katanya.
Untuk meminimalkan pelanggaran hukum yang melibatkan remaja, Adwin menilai diperlukan upaya bersama dari keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.
Pendidikan hukum dinilai perlu ditingkatkan, termasuk melalui sosialisasi hukum sejak dini. Dengan demikian, pemahaman mengenai aturan dan konsekuensi hukum dapat diberikan sebelum remaja menghadapi persoalan hukum.
“Pemahaman hukum jangan hanya diberikan ketika seorang anak sudah berhadapan dengan masalah hukum. Edukasi hukum harus dilakukan sejak dini dan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Selain pendidikan hukum, pengawasan dan komunikasi antara orang tua dengan anak juga perlu diperkuat.
Orangtua diharapkan tidak hanya mengawasi aktivitas anak, tetapi juga membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak memiliki tempat untuk bercerita dan meminta arahan.
Lingkungan pergaulan yang positif juga perlu dibangun. Remaja dapat diarahkan mengikuti kegiatan yang bermanfaat, baik di sekolah maupun lingkungan masyarakat.
“Orang tua memiliki peran penting dalam membimbing anak. Komunikasi yang baik dapat membantu orang tua mengetahui lingkungan pergaulan dan aktivitas anak,” ucapnya.
Adwin juga mendorong peningkatan literasi digital bagi remaja agar lebih bijak menggunakan media sosial. Menurutnya, pemahaman terhadap hukum di dunia digital juga penting karena aktivitas di media sosial dapat memiliki konsekuensi apabila dilakukan secara tidak bertanggung jawab.
Ia menambahkan, pembinaan hukum terhadap remaja harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata.
“Solusinya harus dilakukan bersama, mulai dari meningkatkan pendidikan, sosialisasi hukum sejak dini, memperkuat pengawasan dan komunikasi orang tua, membangun lingkungan pergaulan yang positif, meningkatkan literasi digital, sampai memberikan pembinaan hukum secara berkelanjutan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





