Anggota Pansus Tak Mengetahui Aliran Uang

Terdakwa Iwan Rusmali usai menjalani sidang lanjutan kasus suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Sidang perkara suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Delapan saksi dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar, Selasa (20/2/2018).

Terdakwa Iwan Rusmali usai menjalani sidang lanjutan kasus suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (foto : baha/klikkalsel)

Delapan saksi yang hadir pada sidang tersebut, berdalih tidak tahu bahwa uang yang dibagi bagikan terdakwa kebeberapa anggota pansus DPRD Banjarmasin, adalah uang milik PDAM Bandarmasih.

Hal tersebut disampaikan saksi kepada Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan Purba SH saat sidang lanjutan dengan terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi.

“Bagi kami pengakuan itu tidak masalah, karena kami punya analisa yang menyatakan bahwa uang yang mereka terima terkait dengan pansus. seharusnya setelah mereka menerima uang, sebaiknya bertanya dari mana asal uang itu,” jelas Ali Fikri JPU dari KPK.

Selanjutnya pada sidang terdakwa nanti, pihak JPU akan mengali keterangan terdakwa terkait uang yang dibagikannya ke anggota DPRD Kota Banjarmasin.

“Apakah sudah menjadi kesepakatan semuanya akan dapat uang ketika rapat, hal itu nanti akan kami gali saat keterangan terdakwa,” bebernya.

Selain itu ia menambahkan, setelah  nanti JPU bisa menyimpulkan dari keterangan saksi tersebut, apakah semua anggota DPRD mengetahui terkait uang suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih.

Selain itu ia menjelaskan justru yang menariknya dari semua itu, apakah orang-orang yang menerima uang dari terdakwa ini bisa dimintai pertanggung jawaban pidana atau tidak.

“Nanti kita gali, saat sidang keterangan terdakwa, karena yang tahu terdakwa. Apakah terdakwa terbuka atau tidak, ini kita lihat dipersidangan,” jelasnya.

Ia lebih menjelaskan bahwa sidang keterangan terdakwa tersebut akan digulir dipersidangan setelah dua persidangan berikutnya.

Sementata itu, dari pihak pengacara terdakwa Zainal Aqli mengatakan bahwa pembagian uang kepada anggota pansus tersebut adalah atas inisiatif dari Andi Effendi dan Iwan Rusmali.

“Terbukti saat keterangan saksi, tidak ada bantahan dari Andi dan Iwan. Mereka memang mengakui,” jelasnya saat ditemui setelah sidang.

Adapun ke delapan saksi yang dipanggil pada sidang lanjutan, Hamli Kursani, Hj Ananda, Abdul Gais, Dedi Sofyan, Suriani, Tugiatno, Agus Suprapto dan Rudiani. (baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan