Kalsel  

Akhirnya SK Mutasi Pejabat Tabalong Dicabut

Pejabat Bupati Tabalong H Zony Alfianoor ketika menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan pejabat Pemkab Tabalong. (istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak, akhirnya Pejabat Bupati Tabalong H Zony Alfianoor mencabut Surat Keputusan (SK) mutasi 34 pejabat yang sempat dilantiknya tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri beberapa pekan lalu.

Pejabat Bupati Tabalong H Zony Alfianoor ketika menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan pejabat Pemkab Tabalong. (dok)

Pencabutan SK Mutasi Nomor : 821.2/79-KEP.SI/BKPP oleh Plt Bupati Tabaling tersebut dibenarkan olek Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tabalong, Wartoyo.

“Iya benar, SK Mutasi sudah dicabut oleh Plt Bupati Pak Zony Alfianoor tertanggal 8 Juni 2018 kemarin,” ujar Wartoyo, Senin (11/6/2018).

Pembatalan SK itu didasari dengan niat yang tulus untuk menyelesaikan permasalahan dampak dari mutasi tanpa ijin dari Mendagri itu.

“Supaya para pejabat yang terlanjut dilantik tenang dan bisa menjalankan tugasnya seperti sedia kala,” kata Wartoyo.

Menurutnya dengan adanya pencabutan tersebut, pejabat yang telah dilantik dan dimutasi sebelumnya bisa kembali ke jabatan sebelumnya.

Wartoyo juga memberikan apresiasi atas keputusan dari Plt Bupati Tabalong yang tanpa paksaan dan dengan niat baik tersebut.

Di lain sisi akibat dari kenekatannya tersebut melantik dan memutasi 34 pejabat eselon III dan IV tanpa izin dari Mendagri dan dalam masa Pilkada, Zony bahkan dipanggil Panwaslu Kabupaten Tabalong karena diduga melanggar Pasal 190 jo Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 01 tahun 2015 tentang Perpuu No 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan, akhirnya pada Senin (11/6/2018) Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor hadir memenuhi panggilan.

“Iya tadi pagi pak Zony sudah memenuhi panggilan dari Panwaslu Tabalong untuk dimintai keterangan,” ucap Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Tabalong, Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan bahwa Plt Bupati Tabalong menyampaikan dirinya sudah mencabut SK Mutasi tersebut.

Namun Ardiansyah menegaskan, pencabutan tersebut tidak berarti menghentikan kasus pelanggaran yang sedang ditangani oleh pihaknya itu.

“Meskipun SK Mutasi sudah dicabut kasusnya tetap berjalan karena yang kita proses adalah kasus sebelum SK dicabut atau dibatalkan,” tegasnya.

Ardiansyah mengungkapkan, Panwaslu mempunyai pandangan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana, dan akan menyerahkan permasalahannya ke Gakkumdu Tabalong yang terdiri Kepolisian dan Kejaksaan Tanjung. (david)

Tinggalkan Balasan