Adik Pencuri yang Ditembak Mati, Dihadiahi Timah Panas

Adul dipapah Tole saat menuju Ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin. (foto: rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel – Satreskrim Polresta Banjarmasin membekuk dua pelaku pencurian yang beraksi dengan cara membongkar rumah korban, keduanya adalah Ade Novianor Saputra dan Abdul Sani.
Belakangan diketahui, Abul Sani alias Adul adalah adik residivis pencuri yang ditembak mati di Jawa Timur, 2017 lalu.
Dua tahun lalu, Adul bersama kakaknya menjadi amukan massa di Surabaya, Jawa Timur. Setelah kedua ketangkap basah mencuri di Asrama TNI. Adul selamat dan menjalani proses hukum 2,6 tahun di penjara, sementara kakaknya tewas ditembak warga di lokasi kejadian.
“Saudara Abdul Sani (Adul) ini meninggal dunia karena ditembak oleh masyarakat menggunakan senapan angin kalau tak salah. Abdul Sani ini dikeroyok massa, masuk rumah sakit dan dia sembuh menjalani hukuman,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi kepada awak media, Kamis (16/1/2020), saat gelar perkara.
Selanjutnya, dalam gelar perkara di Polresta Banjarmasin, Adul kesulitan berjalan dan terpaksa dipapah rekannya Noviar alias Tole yang juga pelaku.
Sebab, pada kaki kanan Adul tampak dibalut perban bekas luka tembak, akibat melawan aparat saat diamankan di Gang Gembira Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, Selasa (14/1/2020) malam.
Penangkapan kedua pelaku pencurian yang nekat membongkar rumah korban tersebut. Berawal dari laporan seorang warga yang berdomisili di Jalan Dharma Bakti Kecamatan Banjarmasin Timur yang kehilangan uang tunai Rp 5 juta dan 1 unit laptop.
“Modus para pelaku ini dengan cara mengetuk pintu rumah, apabila kosong maka mereka masuk dengan mencongkel pintu. Apabila ada orang rumah, mereka berpura-pura mencari orang dengan dalih salah alamat,” sebut Ade Papa Rihi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi saat gelar kasus pencurian bongkar rumah. (foto: rizqon/klikkalsel)
Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti hasil pencurian serta sarana aksi kejahatan. Diantaranya, 1 songket pencungkil, dua buah linggis kecil, sejumlah laptop, dan sepeda motor matic DA 6014 CA.
Hasil penyidikan sementara terungkap, kedua pelaku warga Kecamatan Banjarmasin Selatan ini sudah melakukan pencurian di 14 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa kecamatan. Data polisi menyebutkan, kecamatan Banjarmasin Timur merupakan TKP paling banyak, sisanya di Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Selatan.
“Kita masih melakukan pendalaman, saking banyaknya pelaku lupa di mana saja pernah pernah beraksi. Ini pelaku baru saja bisa diajak bicara, saat diamankan dalam pengaruh narkoba dan ditemukan sabu-sabu, kasusnya juga ditangani Satres Narkoba jadi dikenakan pasal berlapis,” Sebut Ade.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi mengimbau warga yang mengalami pencurian agar melapor. Untuk dilakukan pengecekan barang bukti.
Sementara itu, tersangka Adul mengaku kembali melakukan kejahatan yang sama lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ia bekerja sama dengan rekannya Tole, setelah keluar penjara di Surabaya dan kembali ke Banjarmasin.
“Keluar penjara Tahun 2019 tadi, balik ke Banjarmasin. Awalnya mau berjualan parfum, ketemu Tole terus kami berdua mencuri. Laptop dijual di Kasbah (Pasar Sentral Antasari) seharga 800 ribu, uang hasil curian buat poya-poya,” ucap Adul dan Tole.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman 7 tahun penjara. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan