BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seiring berjalannya masa kampanye Pilkada 2020, KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertolak ke Bali untuk memvalidasi pencetakan APK. Keberangkatan penyelenggara itu juga membawa perwakilan kedua tim pemenangan pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Validasi itu berlangsung di Kantor CV Delina, Denpasar, Provinsi Bali, selaku pemenang tender pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (15/10/2020).
Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi Kalsel, Suwanto, mengatakan pengujian materi guna memastikan bersama APK yang difasilitasi KPU sebelum dicetak.
“Desain materi yang disampaikan oleh masing-masing tim pasangan calon dicetak benar sesuai dengan baik konten maupun spesifikasi lainnya untuk diketahui dan disetujui oleh masing-masing pihak,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 1 Sahbirin Noor – Muhidin, H Basuni mengapresiasi ajakan KPU Provinsi Kalsel untuk turut terlibat dalam proses validasi APK.
“Kita mengamati bersama tim paslon 02 (Denny Indrayana – Difriadi) yang juga ikut, materi APK yang akan dicetak sesuai dengan file yang diserahkan tim ke KPU Kalsel,” ujarnya.
Sementara itu, sekadar diketahui KPU Kalsel memfasilitasi APK baliho ukuran 4 meter x 7 meter dan spanduk ukuran 1,5 meter x 7 meter kepada kedua pasangan calon Pilgub dan Wagub. Ukuran tersebut mengacu Peraturan KPU pasal 28 Tahun 2020.
Untuk jumlah baliho masing-masing sebanyak 5 buah untuk di 13 kabupaten/kota. Sedangkan, spanduk 2008 lembar di pasang di setiap desa/kelurahan se Kalsel. Dalam APK memuat nomor Paslon, visi misi, program, foto, tanda Parpol dan foto pengurus Parpol atau gabungan Parpol.(rizqon)
Editor : Amran





