BANJARMASIN, klikkalsel- Wakil Walikota Banjarmasin meminta warga di Jalan Rantauan Darat yang masih bersikeras mempertahankan bangunannya agar segera mengosongkan bangunannya dan menerima uang ganti rugi yang telah diberikan.
Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan, bahwa lahan tersebut sudah masuk dalam proses konsinyasi, sehingga uang pengganti lahan tersebut sudah diserahkan ke pengadilan untuk proses penggantian Atas Hak Milik masyarakat yang terkena imbas pembebasan Lahan.
“Bangunan di depan itukan sudah konsinyasi, jadi tanah itu sudah jadi milik Pemko, lalu uang pengganti itu sudah diserahkan ke pengadilan,” ucapnya, Jumat (22/2/2019).
Berkaitan dengan beberapa warga yang masih bersikeras menolak pembebasan lahan, Hermansyah meminta agar para warga tersebut, menerima saja dan mulai mencari tempat lain agar mempermudah proses pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah.
“Pertama kita akan memberitahu kepada mereka agar mencari tempat dan sekaligus kita menyarankan uang itu di ambil saja untuk sewa rumah dan segala macam,” tuturnya.
Selain itu tutur Hermansyah, Pemko juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar sesegera mungkin untuk mengeluarkan SP3, untuk diserahkan kepada pihak warga yang menolak pembebasan lahan tersebut.
Apabila masih tidak melakukan pengosongan tempat tersebut, maka Pemko bersama dengan dinas-dinas terkait akan melakukan pengosongan lahan tersebut.
“Karena kita ingin rumah sakit itu bisa di operasionalkan dan yang lebih utamanya lagi adalah untuk melayani. Apabila tidak mengosongkan sendiri maka kami yang akan melakukan pengosongan itu bersama Satpol PP,” tegas Hermansyah.
Karena hak atas lahan tersebut sudah menjadi milik Pemko Banjarmasin setelah jatuhnya konsinyasi, maka Pemko bisa dengan mudah untuk mengosongkan secara paksa lahan tersebut.
Mengingat proyek pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang ditargetkan akan mulai beroprasi pada september mendatang bertepatan Hari Jadi Kota Banjarmasin.
“Kita sudah diberi kewenangan untuk mengosongkan itu, tapi pertimbangan kita, agar kita juga memiliki toleransi maka, kita berikanlah pergantian rugi atas bangunan itu. Tapi kalau mereka meminta pergantian atas tanah, kita akan melanggar hukum, karena tanah itukan tanah Pemko, masa Pemko mengganti tanah Pemko sendiri,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Alfarabi