Mantan SBM BRI Tanjung Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Rp4,8 Miliar

Syarifuddin Buny menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Syarifuddin Buny, mantan Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung, dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) sore.

“Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa Syarifuddin Buny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp95 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga : Seluruh Aparatur Pemkab Tabalong Ikuti Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Antikorupsi

Baca Juga : Mantan RM BRI Kotabaru Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar: Modus Rekayasa Dokumen Nasabah Sebagai Anggota Polri

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Syarifuddin Buny dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp95 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta agar terdakwa dipidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti turut serta menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini bermula saat Syarifuddin Buny yang menjabat sebagai SBM BRI Cabang Tanjung meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah yang diajukan Norifansyah, Relationship Manager BRI Cabang Tanjung yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan tidak melalui prosedur yang semestinya. Dana nasabah kemudian dialihkan untuk berbagai kepentingan lain.

Selama Januari hingga Desember 2024, Syarifuddin Buny bersama Norifansyah tercatat melakukan 128 transaksi pemindahbukuan secara internal menggunakan formulir UM-06 tanpa verifikasi sesuai ketentuan. Dana yang dipindahkan berasal dari sejumlah rekening nasabah, mulai dari rekening giro, tabungan hingga Debt Service Reserve Account (DSRA).

Persidangan juga mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman. Dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya justru dialihkan untuk menutup kewajiban kredit debitur lain hingga kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,8 miliar. (rizqan)

Editor: Abadi