Listrik Sering Padam, Rakyat Rugi! Klinik Hukum FH Uniska MAB Bersiap Layangkan Gugatan Class Action

Dekan Hukum Uniska Dr Afif Khalid bersama tim klinik hukum FH Uniska

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sering terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan yang dinilai merugikan masyarakat mendorong Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) mengambil langkah hukum.

Klinik Hukum FH Uniska MAB menyatakan tengah mempersiapkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap pihak terkait atas dugaan kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik yang berulang.

Dekan Fakultas Hukum Uniska MAB, Dr Afif Khalid, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen yang berhak memperoleh pelayanan listrik secara layak.

“Pemadaman listrik yang berulang tentu menimbulkan dampak yang tidak sedikit bagi masyarakat. Mulai dari aktivitas rumah tangga, pelaku usaha, hingga pelayanan publik ikut terganggu. Jika masyarakat mengalami kerugian secara nyata, maka secara hukum tersedia mekanisme untuk menuntut pertanggungjawaban melalui gugatan class action,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Afif menjelaskan, saat ini Klinik Hukum FH Uniska MAB sedang melakukan pengumpulan data dan informasi dari masyarakat yang terdampak. Data tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Menurutnya, gugatan class action dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta, dasar hukum, serta kerugian yang dialami oleh sekelompok masyarakat akibat suatu peristiwa yang sama.

Baca Juga : Ungkap Penyebab Listrik Byar Pet di Kalsel, DPRD Panggil PLN

Baca Juga : Kinerja PLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis untuk Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Kalimantan

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi maupun bukti-bukti kerugiannya. Semua akan dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum gugatan diajukan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa upaya hukum tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap pelayanan publik, khususnya penyediaan listrik, dapat semakin baik sehingga hak-hak masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi,” ucapnya.

Klinik Hukum FH Uniska MAB mengimbau masyarakat yang terdampak pemadaman listrik agar mendokumentasikan kerugian yang dialami.

“Seperti kerusakan peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha, maupun kerugian lainnya sebagai bahan pendukung apabila proses gugatan class action dilanjutkan,” pungkasnya. (airlangga)

 

Editor: Abadi