BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisaris Utama PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Indasilo Suantoro, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, Emi Yuliana, pernah membuat surat pernyataan di atas materai. Pernyataan itu berisi pengakuan atas penyimpangan dana perusahaan senilai Rp7,8 miliar.
Berdasarkan itu, menurut Indasilo, memperkuat dugaan penggelapan uang yang dilakukan Emi ketika dipercaya sebagai kasir perusahaan.
Ia menekankan pengakuan tersebut dibuat setelah perusahaan melakukan audit internal yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan. Hasil audit itu kemudian diperkuat melalui pemeriksaan independen oleh Kantor Akuntan Publik.
“Semua sudah diakui terdakwa. Bahkan dibuat surat pernyataan di atas materai dan disaksikan oleh para pihak terkait,” ucapnya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, penyimpangan yang diakui terdakwa antara lain pembayaran gaji karyawan fiktif senilai Rp911 juta, mark up pembelian barang, serta pengeluaran kas ganda. Dari hasil audit, total kerugian perusahaan mencapai Rp7,86 miliar.
Baca Juga : Polda Kalsel Tetapkan Bendahara PT PLJ Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah
Di sisi lain, ia juga membantah pernyataan terdakwa yang sebelumnya menyebut dirinya baru menjabat Komisaris Utama PT PLJ pada 2024.
“Itu bohong besar. Saya menjabat Komisaris Utama sejak 2016 sampai sekarang. Dokumen perusahaan yang membuktikan hal itu juga sudah diserahkan kepada penyidik Polda Kalsel,” tandasnya.
Saat ini sidang dugaan penggelapan dana yang menyeret Emi masih bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dipimpin ketua majelis hakim Riza Adrianto dengan agenda pemeriksaan saksi.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Emi Yuliana dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer. Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama. (rizqan)
Editor: Abadi





