Didakwa Penipuan dan Penggelapan Bisnis Batu Bara Rp7,9 Miliar, Richard Ditawari Opsi “MKR” Oleh Hakim

Richard meminta pendapat penasehat hukumnya terkait opsi MKR yang ditawarkan oleh majelis hakim.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Richard Arief Muljadi mulai menjalani persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang merugikan korban hingga Rp7,79 miliar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum (JPU) Romli Salijo membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Richard didakwa secara alternatif, yakni Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 492 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan.

Alternatif kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula dari kerja sama modal antara Richard dengan Rendi selaku Direktur Utama PT Aditya Global Mining. Perusahaan tersebut kemudian menjalin kontrak penjualan batu bara sebanyak 15.000 metrik ton kepada PT Semesta Kurnia Abadi (SBA) yang dipimpin Isnan Kulanto dengan nilai transaksi mencapai Rp16,16 miliar pada 2024 lalu.

Namun, dari total pesanan itu hanya 7.504,969 metrik ton batu bara yang dikirim. Sisa batu bara yang menjadi hak pembeli tidak pernah terealisasi sehingga PT SBA mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7.794.459.565.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana lebih dari Rp3 miliar yang masuk ke rekening terdakwa dan sejumlah pihak lain dengan keterangan pengembalian dana pendanaan atau funding.

Baca Juga : Modus Tutup Kasus, Ketua KPU HSU dan Jajarannya Patungan Hingga Rp75 Juta Setor ke Mantan Kasi Intel

Baca Juga : Hampir Empat Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Gang Masurai Kuin Cerucuk Akhirnya Ditangkap

Usai pembacaan dakwaan, hakim anggota Rustam menjelaskan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, termasuk peluang penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Menurut Rustam, opsi tersebut dapat dipertimbangkan karena ancaman pidana dalam perkara ini tidak melebihi batas yang ditentukan dan terdakwa bukan residivis perkara serupa.

“Jika saudara mengakui perbuatan, maka opsi MKR bisa ditempuh,” ujar Rustam di hadapan terdakwa.

Hakim menjelaskan, inti dari mekanisme tersebut adalah adanya pengakuan dan tanggungjawab dari pelaku terhadap kerugian yang dialami korban.

“MKR itu intinya mengaku. Kita tidak mungkin merugikan Saudara, karena yang tahu Saudara dengan korban. Jadi kalau bisa sekalian kita cari jalan keluar,” katanya.

Meski demikian, Rustam menegaskan bahwa pengakuan maupun upaya penyelesaian kerugian tidak otomatis menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Sikap kooperatif terdakwa nantinya hanya menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Perbuatan kamu yang akan kami pertimbangkan dalam putusan. Tidak ada yang bisa menjamin kamu bebas. Kalau kamu harus dihukum ya harus dihukum,” tegasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Richard bersama tim penasihat hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menempuh mekanisme tersebut atau melanjutkan proses persidangan seperti biasa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa, 30 Juni 2026.

Sebelumnya, Richard sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Singapura pada 20 Juni 2026 lalu. Setelah ditangkap, Richard diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.(rizqan)

Editor: Amran