Desy Oktavia Sari Singgung Darurat Sampah Kalsel

Sosiali Perda Anggota DPRD Kalsel Dessy Oktavia

BARITO KUALA, klikkalsel.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Desy menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Desy mengatakan, kedua Perda tersebut sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari karena menyangkut hubungan sosial dan kondisi lingkungan sekitar.

Menurutnya, menjaga kerukunan antarwarga serta menciptakan lingkungan yang bersih merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkungan terdekat.
“Kadang hal besar dimulai dari kebiasaan sederhana, saling menghargai dan peduli dengan lingkungan tempat kita tinggal,” kata Desy.

Pada sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Desy menyoroti persoalan sampah yang saat ini menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk di Kalsel.

Ia mengajak, masyarakat untuk mulai menerapkan pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memilah sampah berdasarkan jenisnya.

Baca Juga : Kasus Dua ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Sewa Server, Wali Kota Banjarmasin: Tegaskan Tanpa Intervensi

Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel : Hari Lahir Pancasila Momentum Memperkuat Persatuan

Menurut Desy, langkah sederhana yang dilakukan secara bersama-sama dapat memberikan dampak besar terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kebiasaan memilah dan mengurangi sampah harus mulai dibangun dari rumah,” ujarnya.

Persoalan sampah sendiri menjadi perhatian serius di Kalsel. Pada 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bahkan menetapkan kondisi darurat sampah setelah sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mengalami keterbatasan kapasitas dan pengelolaan yang belum memenuhi standar lingkungan.

Selain membahas persoalan lingkungan, Desy juga kembali menyosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat pada kegiatan yang digelar di titik berbeda di Batola.

Ia menilai, toleransi menjadi modal penting dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Kalsel.

Desy berharap masyarakat terus menjaga sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, serta memperkuat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Keberagaman yang kita miliki harus menjadi kekuatan. Dengan saling menghormati dan menjaga toleransi, kehidupan masyarakat akan tetap harmonis dan kondusif,” katanya. (adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad