BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Seili yang merupakan pecatan anggota polri, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Seili dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Asni saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Syamsul Arifin dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Seili tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menilai terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
Baca Juga : Didakwa Pasal Berlapis, Pecatan Anggota Polri Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM
“Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ucap Asni.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam jenis iPhone milik terdakwa dikembalikan. Putusan itu berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta barang bukti tersebut dimusnahkan.
Usai sidang, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sementara pihak terdakwa memilih menerima vonis hakim.
“Terdakwa menyatakan menerima atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim,” kata penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo.
Ali menilai putusan 12 tahun penjara tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, kliennya telah mengakui perbuatannya sehingga hukuman yang dijatuhkan dinilai pantas.
“Sikap kami menerima karena menurut kami putusan itu sudah pantas bagi terdakwa. Dari tuntutan 14 tahun kemudian dikurangi dua tahun, itu bagian dari pertimbangan keadilan majelis hakim,” tandasnya. (rizqan)
Editor: Abadi





