Lolos Jerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pecatan Polisi Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

JPU Kejari Banjarmasin membacakan tuntutan terhadap terdakwa Seili terduga pelaku kasus pembunuhan mahasiswa ULM.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persidangan kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) inisial Z memasuki babak baru usai rentetan sidang pembuktian. Terdakwa Seili, seorang pecatan polisi, lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana dan hanya dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2024).

“Menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” ucapnya di hadapan ketua majelis Asni Meriyenti.

Jaksa menilai unsur perencanaan dalam kasus ini tidak terbukti. Salah satu pertimbangannya adalah penggunaan borgol oleh terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, borgol tersebut sudah berada di dalam mobil sebelum kejadian. Selain itu, jaksa juga tidak menemukan motif kuat yang mengarah pada pembunuhan berencana.

Keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, dinilai tidak mendukung adanya skenario yang disusun sebelumnya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah lokasi pembuangan jasad korban. Menurut jaksa, tempat tersebut relatif mudah ditemukan warga maupun petugas, sehingga dinilai tidak mencerminkan upaya penghilangan jejak secara matang.

“Kalau memang direncanakan, tentu lokasinya tidak akan semudah itu ditemukan,” imbuhnya.

Baca Juga : Sidang Etik Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM, Kabid Propam Polda Kalsel: Sudah Bukan Anggota Polri 

Baca Juga : Terungkap Dałam Sidang, Hasil Visum dan Autopsi Temukan Luka pada Alat Vital Mahasiswi ULM Korban Pembunuhan

Meski lolos dari dakwaan pembunuhan berencana, jaksa menegaskan perbuatan terdakwa tetap merupakan tindak pidana berat yang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kasus ini sempat menghebohkan publik Kalsel. Jasad korban ditemukan di dalam gorong-gorong kawasan kampus STIHSA pada 24 Desember 2025.

Awalnya, kematian korban diduga akibat aksi begal. Namun penyelidikan mengungkap pelaku adalah seorang anggota polisi aktif saat itu yang bertugas di Polres Banjarbaru.

Diketahui, sebelum kejadian, Seili sempat menjalani sidang BP4R pada 11 Desember 2025 sebagai syarat menuju pernikahan dengan calon istrinya. Korban sendiri merupakan mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM dan diketahui sebagai teman dekat calon istri terdakwa.

Polda Kalimantan Selatan kemudian memproses kasus ini melalui sidang kode etik hingga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Seili. Selain dipecat dari kepolisian, terdakwa kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya di pengadilan.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan sebelumnya, Seili dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, serta Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider.

Tak hanya itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan, serta Pasal 479 ayat (3) terkait pencurian dengan kekerasan. (rizqan)

Editor: Abadi