BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keberadaan lapangan padel di Banjarmasin mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Banjarmasin. Sebab, berpotensi menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Ridho Akbar menegaskan, bisnis lapangan padel harus memperhatikan perizinan yang dikelola secara tertib dan sesuai aturan.
“Ini indikator positif ekonomi dan kesadaran olahraga di Banjarmasin meningkat. Padel bukan sekadar tren, tapi memiliki potensi PAD yang cukup besar, tapi juga harus diperhatikan perizinannya” tegas Politisi Golkar ini, Rabu (25/3/2026).
Ia menghendaki, tidak ada lapangan Padel yang beroperasi sebelum seluruh dokumen legalitasnya lengkap. “Kami tidak ingin ada pengusaha yang ‘curi start’ beroperasi sebelum izin rampung 100 persen,” tegasnya.
Untuk dapat beroperasi secara legal, pengelola lapangan padel diwajibkan memiliki sejumlah dokumen, antara lain, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), Antisipasi Kebisingan dan Parkir.
DPRD menilai dua persoalan utama yang kerap muncul dari operasional lapangan padel adalah kebisingan akibat pantulan bola serta masalah parkir yang meluber ke jalan umum.
Lantas, ia meminta, ada kewajiban setiap pengelola, menerapkan dinding kedap suara atau menjaga jarak aman dari permukiman, Menyediakan kantong parkir di dalam area usaha, Mengatur jam operasional agar tidak mengganggu waktu istirahat warga.
“Hingga saat ini, kita belum menerima laporan resmi secara tertulis namun mendengar sejumlah keluhan lisan terkait pembangunan lapangan padel di kawasan padat penduduk. Kami sangat terbuka jika ada warga yang merasa terganggu untuk melapor langsung ke DPRD agar dapat segera ditindaklanjuti,” sebutnya.
Komisi III juga berencana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi yang dinilai sensitif, seperti yang berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah. “Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin dan pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar zonasi tata ruang secara fatal,” katanya.
Ke depan, Komisi III juga membuka kemungkinan memasukkan klasifikasi khusus dalam peraturan daerah mengenai “usaha olahraga dengan dampak kebisingan” agar investasi di sektor olahraga tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kenyamanan warga.
“Kami ingin investasi masuk dengan karpet merah, tetapi hak masyarakat untuk hidup tenang tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (farid)
Editor : Amran





