Terima 69 Sertipikat Senilai Rp225 miliar lebih, Pemprov Kalsel Kebut Kejar Legalitas Ratusan Hektare Aset Lainnya

Gubernur H. Muhidin secara simbolis menerima 69 sertipikat tanah yang diserahkan Kepada BPN Kalsel, Budi Kristina.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menata serius legalitas asetnya. Sebanyak 69 sertipikat tanah resmi diserahkan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalsel kepada Gubernur H Muhidin, Senin (6/4/2025).

Penyerahan dilakukan langsung Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) di aula kantor ATR/BPN Kalsel, Banjarbaru.

Total luasan tanah yang disertipikasi mencapai 39,63 hektare dan tersebar di sejumlah daerah. Rinciannya, dua bidang di Banjarbaru, 57 bidang di Kabupaten Banjar, dua bidang di Tanah Bumbu, serta enam bidang di Tapin, dengan nilai aset lebih dari Rp225 miliar.

Gubernur Muhidin menegaskan, percepatan sertipikasi ini penting untuk menghindari sengketa lahan yang kerap menghambat pembangunan. Ia mengungkapkan, masih banyak aset pemerintah yang belum memiliki legalitas kuat dan rawan digugat.

“Sering kali saat pembangunan berjalan, muncul klaim warga dengan segel. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.

Menurutnya, sertipikat menjadi kunci kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah. Dengan dokumen resmi, status tanah milik pemerintah tidak lagi mudah dipersoalkan.

Pemprov Kalsel sendiri masih menghadapi pekerjaan besar. Dari target pembebasan lahan sekitar 500 hektare, masih ada sekitar 350 hektare yang belum tersertipikasi dan perlu dipercepat, terutama untuk mendukung pembangunan fasilitas publik.

Baca Juga : Gubernur Muhidin Pastikan ASN Kalsel Tidak WFH

Baca Juga : Sampah Menumpuk di Siring Menara Pandang, Disbudporapar Banjarmasin Siapkan Langkah Penanganan

Gubernur H. Muhidin juga mengapresiasi langkah cepat BPN dalam merespons kebutuhan daerah, termasuk penyelesaian sertipikat untuk proyek strategis seperti pembangunan stadion internasional.

Ia menekankan, percepatan sertipikasi bukan pekerjaan satu instansi saja. Koordinasi lintas sektor harus diperkuat, mulai dari BPKAD, dinas PUPR hingga BPN di kabupaten/kota.

“Ini kerja bersama. Semua harus saling dukung agar tidak ada lagi aset yang bermasalah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalsel Budi Kristiyana menyebut rakor ini menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah.

Ia memastikan, proses sertipikasi akan terus didorong, termasuk untuk mendukung proyek prioritas daerah seperti pembangunan GOR internasional dan jalan lintas tengah yang saat ini masih dalam tahap pembebasan lahan.

Dengan percepatan ini, pemerintah berharap persoalan klasik sengketa tanah bisa ditekan, sekaligus memberi kepastian bagi jalannya pembangunan di Kalimantan Selatan. (rizqan)

Editor: Abadi