Dewan Rumuskan Regulasi Kekayaan Intelektual

Pembahasan Raperda Kekayaan Intelektual.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mencegah klaim sepihak oleh daerah lain serta menjaga identitas dan potensi ekonomi lokal, DPRD Banjarmasin menegaskan urgensi pembentukan regulasi yang secara tegas melindungi kekayaan intelektual hasil karya daerah dan masyarakat inovatif

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kekayaan Intelektual H Hadi Supriyanto mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kekayaan intelektual saat ini masih berada pada tahap perumusan, termasuk penyesuaian judul agar lebih mencerminkan substansi aturan.

“Awalnya Raperda ini berjudul Pelestarian Kekayaan Intelektual. Namun, setelah melalui pembahasan dan masukan dari sejumlah instansi Pemerintah Kota, kami menilai perlu ada penajaman,” ujar Hadi di Banjarmasin, Senin (2/2/2026).

Ia mengungkapkan, dalam rapat pembahasan terakhir, judul baru Raperda memang belum ditetapkan secara final. Namun, Pansus mendorong agar fokus utama regulasi diarahkan pada perlindungan kekayaan intelektual, bukan sekadar pelestarian atau pengelolaan.

“Tujuan utama Raperda ini adalah memberikan perlindungan hukum. Bukan hanya melestarikan, tetapi memastikan karya masyarakat dan daerah tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Menurut Hadi, perlindungan kekayaan intelektual mencakup pemberian jaminan hukum, pencegahan pelanggaran hak cipta, serta dorongan terhadap inovasi yang berdampak langsung pada peningkatan daya saing sektor ekonomi kreatif daerah.

Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi para pencipta karya, baik di bidang produk, seni, budaya, maupun kuliner—agar memperoleh pengakuan hukum resmi atas ciptaannya.

“Dengan adanya pengakuan hukum, para pencipta bisa mendapatkan manfaat ekonomi sekaligus rasa aman untuk terus berkarya tanpa takut haknya dilanggar,” jelasnya.

Hadi juga menyinggung sejumlah kasus di mana kekayaan lokal Kalimantan Selatan justru diklaim sebagai milik daerah lain. Salah satunya adalah kue tradisional Amparan Tatak, yang sempat diakui berasal dari Kalimantan Timur.

“Padahal itu jelas berasal dari Kalimantan Selatan. Kasus seperti ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya aturan perlindungan kekayaan intelektual di daerah,” katanya.

Melalui Raperda ini, DPRD berharap identitas daerah dapat terjaga secara hukum, sekaligus mendorong masyarakat untuk terus berinovasi dan mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan. (farid)

Editor : Amran