Wujudkan Anak Bijak Mengenai Hukum Menuju Generasi Emas, DP3AP2KB Tabalong Gelar Temu Forum Anak Daerah

DP3AP2KB Tabalong ketika menggelar Temu Forum Anak Daerah

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kegiatan Temu Forum Anak Daerah dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tabalong pada Kamis (31/10/2024).

Kegiatan yang bertempat di Gedung Pusat Informasi Jalan Penghulu Rasyid Tanjung tersebut diikuti sebanyak 220 peserta dari 12 Kecamatan se Tabalong.

Kegiatan temu forum anak yang bertema Wujudkan Anak Bijak Mengenai Hukum Menuju Generasi Emas” bertujuan menjalin silaturahmi dengan forum anak Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.

Plt Sekretaris DP3AP2KB Tabalong, Normaliani mengungkapkan, kegiatan temu forum ini merupakan wadah penting bagi anak untuk saling berbagi pengalaman, gagasan serta menyuarakan aspirasi mereka.

Baca Juga Inspektorat Balangan Diganjar Penghargaan Dari KPP Pratama Tanjung

Baca Juga Pemkab Tanbu dan PT Pelabuhan Tanjung Priok Tandatangani Perjanjian SP3

“Sebagai generasi penerus, anak-anak ini memegang peranan yang sangat strategis dalam menciptakan masa depan Kabupaten Tabalong yang lebih maju, berkeadilan dan sejahtera,” katanya.

Pemerintah akan selalu berkomitmen untuk mendukung keberadaan Forum Anak Daerah (FAD) ini. “Kami berharap forum anak dapat terus menjadi wadah partisipasi anak-anak dalam pembangunan daerah. Pemkab selalu berkomitmen untuk mendukung kegiatan seperti ini dan diharapkan forum anak ini tidak hanya sebagai tempat berkumpul tetapi juga sebagai tempat belajar, berbagi ide dan mengembangkan diri,” ucapnya.

Dirinya juga mengingatkan akan pentingnya Pelopor dan Pelapor (P2) agar tetap melaksanakan.

Sebagai pelopor berarti menjadi agen perubahan yang terlibat aktif, memanfaatkan waktu untuk kegiatan-kegiatan positif, bermanfaat dan bisa menginpirasi terhadap banyak orang.

Pelapor artinya mereka terlibat aktif untuk menyampaikan pendapat atau pandangan ketika mengalami ataupun melihat, merasakan akan tidak terpenuhinya hak-hak perlindungan anak di sekitarnya maka mereka diharapkan melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA). (Dilah/adv)