MARABAHAN, klikkalsel.com – Judi online kian merajalela di tengah masyarakat, termasuk di kalangan pegawai, sehingga memerlukan perhatian serius. Dalam rangka menanggulangi permasalahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar sosialisasi hukum bertema “Larangan Judi Online” di Aula Selidah.
Acara dibuka Penjabat (Pj) Bupati Batola, Dinansyah dengan mengundang berbagai elemen penting daerah. Dalam sambutannya, Dinansyah menyoroti dampak negatif judi online yang tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu kekerasan rumah tangga hingga keretakan sosial.
“Judi online membawa dampak yang sangat luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun kriminal. Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat, dari desa hingga kabupaten, harus memberikan perhatian penuh untuk mencegah dan memberantas fenomena ini,” tegasnya.
Baca Juga Hasil Monitor 1.453 Situs Judi Online, Polda Kalsel Tetapkan 18 Orang Tersangka
Baca Juga MH Care Sukses Digelar di Desa Sungai Pitung Batola: Ratusan Warga Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Sebagai wujud nyata, pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Dinansyah juga mengingatkan ancaman hukum yang tegas bagi pelaku. Penyelenggara judi online dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta, sementara pemainnya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Dinansyah mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama, terutama Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dinas Kominfo, dan Inspektorat.
“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci untuk memberantas judi online. Semua pihak harus saling melengkapi dan menjadi mitra yang kuat dalam mengatasi permasalahan ini,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Yussie Cahaya Hudaya, Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita dan Kepala Inspektorat Selamat Riyanto. Turut hadir para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan SKPD, hingga camat se-Barito Kuala. (airlangga)
Editor: Abadi