Matangkan Raperbup UPTD Klinik Setara, Pemkab Batola Dorong Layanan Kesehatan Lebih Profesional

Sekda Barito Kuala H Zulkipli Yadi Noor saat memimpin rapat pematangan Raperbup (diskominfobatola)

MARABAHAN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus mematangkan penguatan layanan kesehatan melalui finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara. Langkah tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Bahalap, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Kuala ini menjadi bagian penting dalam penataan kelembagaan sekaligus peningkatan tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah. Pembentukan UPTD diharapkan mampu memperkuat aspek manajerial, akuntabilitas, serta memberikan kepastian operasional Klinik Utama Setara ke depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, menegaskan bahwa proses pembentukan kelembagaan ini telah melalui tahapan panjang, termasuk koordinasi hingga ke kementerian di Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

“Apapun bentuk kelembagaannya, tujuan utamanya adalah agar klinik ini mampu memberikan pelayanan maksimal, terutama dalam menghadapi tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Batola Gelar Coffee Morning

Baca Juga : Pemkab Batola Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Koperasi

Dalam FGD tersebut, narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Netty Hartati, SKM., MPH, memaparkan transformasi Klinik Utama Setara menjadi UPTD Balai Pelayanan Kesehatan sebagai bagian dari penataan perangkat daerah.

Ia menjelaskan, secara kelembagaan nantinya akan berbentuk UPTD Balai, namun fungsi pelayanan tetap berjalan sebagai Klinik Utama sesuai standar yang berlaku. Selain itu, perubahan nomenklatur dinilai tidak akan menghambat kerja sama dengan BPJS Kesehatan selama izin operasional dan persyaratan kredensial tetap terpenuhi.

Dalam aspek sumber daya manusia, seluruh tenaga medis diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Sementara dari sisi pengelolaan keuangan, pembentukan UPTD menjadi langkah awal menuju penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), guna memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan sektor pelayanan kesehatan.

FGD ini turut dihadiri berbagai pihak terkait, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Bagian Hukum dan Organisasi Setda Batola, Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan, serta Direktur Klinik Utama Setara beserta jajaran.

Melalui finalisasi Raperbup ini, Pemkab Batola menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem layanan kesehatan yang lebih profesional, terstruktur, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (airlangga)

Editor: Abadi