664 Potong Kayu Ulin Ilegal Disita dan Diserahkan ke Dishut Kalsel

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Prov. Kalsel, Hariyadi menunjukan ratusan kayu ulin yang berhasil diamankan.(foto : nuha/klilkkalsel)
BANJARBARU, klikkalsel.com – Polisi Kehutanan (Polhut) dan TKPH Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cantung, mengamankan ratusan potong kayu jenis ulin hasil ilegal logging di wilayah Cantung, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebanyak 664 potong kayu ulin setara dengan volume 6,64 kubik (m3) diserahkan ke Dishut Kalsel Banjarbaru pada Kamis (28/11/2019) lalu, kayu tersebut hasil temuan tim patroli Polhut dan TKPH KPH Cantung.
Kayu Ulin berukuran 5 x 10 x 200 cm diterima Rifi Hamdani dan disaksikan Haris Setiawan, Polhut yang bertugas di Dishut Kalsel.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Hariyadi, mengatakan, temuan ratusan kayu ilegal tersebut merupakan hasil operasi giat petugas sejak 6 bulan terakhir.
“Jadi, temuan kayu ulin ini dicicil. Temuannya ada yang satu kubik, ada juga yang dua kubik hingga terkumpul dengan jumlah mencapai ratusan,” ucapnya saat berada di ruang Bapelkes Banjarbaru, Senin (02/12/2019).
Hariyadi menerangkan, kayu ulin yang sudah berbentuk balok tersebut tidak ada pemiliknya atau unclaimed.
Ia pun menduga bahwa kayu ulin ini ditinggalkan atau memang sengaja disimpan namun belum sempat diambil dan diketahui lebih dulu oleh petugas di lapangan.
“Kayu ulin ini ada yang ditemukan dipinggir jalan ditutup rumput dan dedaunan agar tidak ditemukan, ada yang dilokasi penebangan. Kebanyakan ditemukan disimpan dikawasan dalam hutan sudah dalam bentuk gergajian (berbagai ukuran), kebanyakan ditemukan disimpan di kawasan hutan,” ujarnya.
Kayu ulin di Kalsel sudah sangat langka, serta memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Selanjutnya, untuk melelang ratusan kayu ulin ini, Dishut Kalsel dituntut melakukan penghitungan yang tepat dari segi ukurannya.
“Harus great kencang, supaya lelang tidak dirugikan,” imbuhnya.
Ratusan kayu ulin yamg diamankan tersebut, Hariyadi mengkalkulasikan total kerugian kurang lebih Rp26 juta. Artinya pihak Dishut mampu menyelamatkan puluhan juta kerugian milik negara.
Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata, menjelaskan rata-rata temuan kayu ulin yang didapat berasal dari Kalimantan Timur. Hal itu dikarenakan di wilayah Kalsel sudah sangat sulit ditemukan.
Kayu temuan tersebut berasal dari penebangan liar yang melanggar Pasal 12 huruf d dan h Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013.
Pantja Satata berharap, dengan temuan ratusan kayu itu mampu menekan semaksimal mungkin terhadap intensitas penebangan liar di kawasan Kalsel.
“Sesuai intruksi Kepala Dishut Kalsel (Hanif Faisol Nurofiq) bahwa kita ada yang nama taget di setiap KPH. Jadi, Satu bulan harus dapat satu kasus. Setiap bulan kita evaluasi, selama ini Alhamdulillah setiap Kph mampu mendapatkan berbagai kasus. Kalau akhir bulan nggak ada kasus kita, kita tekan biar mereka begerak,” pungkasnya.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan