30 Toko Pasar Malabar Kena Segel Pemko Banjarmasin

Suasana penyegelan 30 toko di Pasar Malabar. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin melakukan penyegelan 30 toko di pasar Malabar Jalan Pangeran Samudra, Selasa (17/9/2019). Penyegelan dilakukan atas dasar tunggakan pembayaran retribusi para pemilik toko yang bergulir selama 7 tahun.

Balasan petugas Disperindag Kota Banjarmasin dikawal Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), melakukan penyegelan toko dengan menempelkan stiker ‘Disegel’. Tak hanya sampai itu, petugas juga memasang rantai serta gembok para masing-masing pintu toko.

Penyegelan 30 toko di pasar Malabar kawasan Sudi Mampir tersebut. Atas dasar surat peringatan sebanyak 3 kali dengan rentang waktu masing-masing 10 hari, yang dilayangkan Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko) melalui dinas terkait.

Kendati terjadi tunggakan pembayaran retrebusi pelayanan pasar selama 7 tahun, terhitung dari 2013 hingga 2019. Masing-masing toko dikenakan empat kategori penarikan pajak yaitu Hak Penempatan, Total Retribusi, Total Sampah, dan Total Denda.

Adapun biaya total retribusi per tahun yang dibebankan kepada pedagang bervariatif. Seperti dari 2013 sampai 2016 berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, sedangkan 2017 hingga 2019 antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Penetapan penarikan pajak tersebut mengacu pada kategori toko, seperti di lantai dasar, berbeda dengan biaya di lantai 1 dan 2. Penghitungannya juga mengacu pada luas, lebar kali panjang kali tinggi ruangan toko.

“Mereka ini kan dulunya bekerjasama dengan (PT) Putra Kalimantan, dibangun pada 2002. Mereka menebus dan berikan gratis sewa selama 10 tahun, setelah 2012 berakhir. Selanjutnya pengelolaannya diserahkan ke Pemko Banjarmasin. Jadi hari ini ada 30 toko yang kami lakukan penyegelan,” ucap Kasi Pengelolaan Bidang Sarana dan Pengelolaan Distribusi Disperindag Kota Banjarmasin, Ridho kepada awak media di Pasar Malabar.

Kasi Pengelolaan Bidang Sarana dan Pengelolaan Distribusi Disperindag Kota Banjarmasin, Ridho. (foto : rizqon/klikkalsel)

Ridho menambahkan penyegelan serupa juga telah dilakukan terhadap 20 toko di Pasar Malabar, beberapa sebelumnya. Saat ini Disperindag Kota Banjarmasin telah menyegel 50 toko dari 100 toko di Pasar yang berdiri sejak masa Walikota Sofyan Arfan.

Ridho menghimbau pedagang yang toko yang disegel agar melakukan pembayaran ke Kantor Disperindag. Apabila ingin segel toko dibuka dan diperbolehkan beroperasi.

“Ada mekanisme, tak ada pungutan yang lain-lain, sesuai kwitansi apa yang terjadi tunggakan mereka. Kita mengharapkan pembayaran minimal 3 tahun,” pungkasnya.

Penyegelan toko tersebut pada Keputusan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Nomor 177 tahun 2019 tentang Tim Penagihan Tunggakan Retribusi dan Penyegelan Toko/Kios/Bak/Los pada pasar milik Pemerintah Kota Banjarmasin. (rizqon)

Tinggalkan Balasan