Pemko Banjarmasin Gandeng Pertamina dan PDAM Tangani Soal Sistem Ukur

Penandatanganan MoU dengan PT Pertamina Persero dan PDAM Bandarmasih dalam rangka memperketat sistem Ukur Meterologi (foto fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Pemerintah Kota Banjarmasin, menjalin kerjasama dengan melakukan penandatanganan MoU dengan PT Pertamina Persero dan PDAM Bandarmasih dalam rangka memperketat sistem Ukur Meterologi.

Operation Head (OH) Pertamina, Faruq A Badjeber mengatakan, Penandatangan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan nilai mutu Pertamina dengan takaran yang terukur. Serta jalan untuk mendistribusikan ke pasaran masyarakat bisa lebih tepat.

“Kota Banjarmasin termasuk Kota yang bagus. Seingga kita melihat bahwa penyalurannya paling besar berada di Kalimantan ini. Dan mudah-mudahan pendistribusian BBM di Banjarmasin bisa lebih baik lagi,” tuturnya, Kamis (2/8/2018).

Sedangkan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Ahmadi juga mengatakan, Tera Meter yang ada tersebut tidak akan merugikan PDAM ataupun masyarakat pelanggan.

Apalagi menurutnya PDAM Bandarmasih memiliki peningkatan tera untuk Banjarmasin sangat banyak yaitu sekitar 20 hingga 30 ribu pelanggan.

“Kami memiliki sebanyak 180 lebih pelanggan PDAM yang setiap tahun itu harus wajib ditera meternya dipelanggan itu, minimal 20 persen,” ucapnya.

Selain itu Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengungkapkan, Komitmen bersama untuk menjalankan tugas negara dan komitmen Kota Banjarmasin juga tentunya karena menurutnya sejak tahun 2016 Kota Banjarmasin telah menjadi kota tertip ukur.

“Karena sejak tahun 2016 Kota Banjarmasin sudah menjadi Kota tertib ukur, dan kita ingin mengimplementasikan keseluruh instansi dan lembaga yang terkait dengan timbangan, ukuran dan sebagainya,” tutur Ibnu Sina.

Bahkan kata dia, tugas baru dari amanah PP 18 dan tentang kewenangan di Undang-undang Nomor 23, tentang otonomi pemerintahan daerah dimana tugas-tugas ke meterologian ini di dsitribusikan ke kabupaten/kota.

“Kita ini ada mendapat limpahan SDM keperalatan dari provinsi karena itu sudah menjadi kewenangan Kota Banjarmasin. Sehingga untuk menjalankan amanah dan kewenangan dari Undang-Undang tentang otonomi daerah,” tandas Ibnu Sina. (fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan