10 SKPD Rentan Terjadi Tindakan Gratifikasi dan Korupsi

Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin didampingi Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin dan Kepala Inspektorat Banjarmasin saat membuka kegiatan Sosialisasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penilaian integritas sebagai langkah awal pemberantasan korupsi di lingkungan kerja Pemerintah Kota Banjarmasin.

Salah satu sasaran sosialisasi yakni Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Selain sejumlah SKPD lainnya yang dianggap rentan.

Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin turun langsung sebagai penyuluh anti korupsi dan menyampaikan serangkaian materi penting kepada jajaran ASN dan peserta yang hadir.

“Saya tidak ingin kota ini tumbuh bersama korupsi. Kita harus mulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja kita. Integritas itu bukan slogan, tapi tindakan nyata,” ucapnya.

Salah satu bentuk nyatanya adalah komitmen menjadi penyuluh anti-korupsi sekaligus menginisiasi penerbitan sejumlah surat edaran internal mengenai pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin.

“Kita bukan hanya bicara soal aturan, tapi juga praktik. ASN harus tahu bahwa menerima pemberian di luar ketentuan adalah celah awal korupsi. Karena itu kami wajibkan pelaporan setiap gratifikasi melalui sistem resmi,” ujarnya.

Baca Juga Pemprov dan Asprov PSSI Kalsel Cari Bibit Muda Banua Lewat Festival Sepak Bola U-14

Baca Juga Sambut Liga Dua, Pemprov Kalsel Kebut Merampungkan Perbaikan Stadion 17 Mei Banjarmasin

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengendalian gratifikasi dan penegakan integritas pegawai melalui berbagai sosialisasi dan pengawasan internal.

Dalam kegiatan sosialisasi terbaru, Edy menjelaskan bahwa materi yang disampaikan mencakup pengendalian gratifikasi, suap, dan pemerasan.

“Bapak Walikota telah menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya merusak integritas pribadi, tetapi juga merusak citra dan pembangunan Kota Banjarmasin,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya semua unit kerja menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tidak boleh ada lagi ruang untuk penyimpangan, baik dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, maupun proses pemantauan. Semua harus dijalankan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Dari sisi penerimaan pajak, BPKPAD telah mendorong penuh penggunaan sistem digital untuk memastikan aliran dana masuk langsung ke kas daerah tanpa melalui pihak ketiga.

Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tekanan atau permintaan dalam bentuk apa pun terhadap wajib pajak.

“Kita ingin pelayanan perpajakan berlangsung profesional, tanpa ada suap, tanpa kekerasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengatakan bahwa pihaknya mengidentifikasi setidaknya ada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.

SKPD tersebut merupakan instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, diantaranya Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Penilaian ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), bukan karena adanya laporan atau temuan langsung,” bebernya.

Menurut Dolly, program pencegahan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar dan bentuk gratifikasi lainnya di lingkungan pelayanan publik.

“Meski belum ada laporan resmi masuk ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), kita tetap melakukan pemetaan risiko,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran