WFH Mulai Diberlakukan untuk ASN di Lingkungan Pemko Banjarmasin

Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Pemko Banjarmasin akhirnya terapkan kebijakan untuk ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin, melakukan Work From Home (WFH).
Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul adanya surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel nomor 065/0312/ORG tahun 2020 tentang penyesuaiam sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid 19) di Kalsel.
Sehingga Pemko Banjarmasin juga mengeluarkan surat edaran nomor 065/150/ORG, tentang penyesuaiam sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa ASN atau tenaga kontrak yang berada di lingkungan Pemko Banjarmasin dapat melakukan tugas kedinasan dengan cara WFH.
Baca juga : APD Sebanyak 1500 Pcs Lebih dari Pemerintah Pusat Akhirnya Tiba di Kalsel
Namun pejabat pembina kepegawaian harus memastikan dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat.
Dinas, Badan, Inspektorat, Satpol PP, Setwan untuk eselon II dan III tetap masuk kerja, sedangkan Sekretariat Daerah, RSUD, Kecamatan eselon III dan IV tetap bekerja, dan untuk kelurahan, UPTD jabatan eselon IV tetap bekerja.
Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah menyampaikan, bahwa berkaitan dengan WFH untuk ASN yang diprioritaskan adalah staf, akan tetapi untuk penyesuaian sistem kerja tersebut akan dilakukan sistem shift.
“Kita lakukan sistem shift itu, supaya yang mana pemberi pelayanan bisa terus melayani masyarakat, jangan sampai dengan adanya ini masyarakat malah tidak terlayani,” ujarnya.
Ia juga meminta dalam melaksanakan edaran tersebut bisa selalu dipantau dan diawasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar para ASN yang dirumahkan benar-benar tetap bekerja dan melayani masyarakat.
“Yang dirumahkan, jangan sampai memanfaatkan untuk liburan, ini lah yang kita perlukan pengawasan, jadi yang mengawasinya itu BKD, Satpol PP dan Dinas yang terkait,” tuturnya.
Yang terpenting menurutnya adalah pelayanan di lingkungan Pemko Banjarmasin jangan sampai tidak berjalan. “Ya kita lihat 1-2 hari ini dulu bagaimana hasilnya. Untuk absensi finger print itu di tiadakan, kita akan melakukan absensi dengan menggunakan manual, dan itu juga dilakukan pengawasan oleh BKD dan Dinas terkait tadi,” pungkasnya.
Sedangkan untuk honor dan tunjangan, Hermansyah mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh dengan diterapkannya WFH ini. Dengan catatan pegawai yang bersangkutan tetap mematuhi isi dari edaran yang di keluarkan.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan