Warga Kintap Kembali Datangi DPRD Kalsel

Demo warga Kintap beberapa waktu lalu di depan kantor DPRD Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Kintap kembali mendatangi DPRD Kalsel, untuk mempertanyakan kejelasan jadwal audensi dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), pada Kamis (14/9/2023).

Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini usai menemui perwakilan warga Kintap, menyebut pertemuan kedua belah pihak akan dijadwalkan pada Oktober 2023.

“Untuk tanggal dan harinya menunggu hasil dari rapat Badan Musyawarah (Banmus),” katanya.

Hal itu seusai dengan hasil koordinasi dengan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo sesuai dengan komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan.

“Itu yang kita sampaikan kepada warga  Kintap terkait masalah plasma dengan PT KJW yang belum  mencapai kesepakatan dan keputusan,” ucapnya.

Sementara Koordinator Lapangan sekaligus perwakilan warga Kintap, Syahrun mendesak, agar pertemuan dengan perwakilan perusahaan dimaksud bisa segera dilaksanakan.

“Kami harap dewan bisa menepati janji dan memegang amanah,” ucapnya.

Baca Juga : Besok Operasi Pasar Beras Digelar, Disperdagin Ingatkan Warga Tidak Panic Buying

Baca Juga : DPRD Kalsel Bersama Kemenkumham dan BNN akan Sosialisasi ke Lapas di Kalsel

Hasil kunjungan ke dewan ini, lanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat Kintap termasuk hasil koordinasi antara Sekwan dan Komisi II yang akan menjadwalkan pertemuan dengan perusahaan pada Oktober.

“Kami akan sampaikan kepada masyarakat sebagaimana adanya,” ucapnya.

Ia pun mengharapkan, agar permasalahan ini mendapat solusi dan pemerintah bisa menindak tegas aktivitas yang dilakukan oleh PT KJW, karena dinilai sudah merugikan masyarakat.

Sebelumnya, warga Kintap menuntut agar permasalahan puluhan tahun itu dapat selesai dan lahan masyarakat seluas 800 hektare yang diperuntukkan sebagai ladang cadangan pertanian dapat dikembalikan oleh PT KJW.

Kemudian menuntut plasma sesuai aturan Kementerian Perkebunan. Karena setiap perusahaan yang berdomisili di sekitar wajib menyediakan 20 persen untuk perkebunan plasma.

Lalu meminta sikap tegas pemerintah terhadap aktivitas yang dilakukan perusahaan telah merambah kawasan hutan produksi sesuai aturan UU Nomor 41 tahun 1999. (azka)

Editor : Akhmad