BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menekan dan mencegah penyalahgunaan Narkotika Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supian HK berencana melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba.
Sosialisasi menyasar sejumlah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang ada di Kalsel.
“Kami dari DPRD Kalsel siap berkolaborasi dengan instansi terkait dalam melakukan aksi memerangi peredaran norkoba di Kalsel tentunya ini adalah langkah positif dalam menekan peredaraan Narkoba di Kalsel,” ucap H Supian HK usai pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Faisol Ali serta Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana, di ruang kerjanya, Senin (11/9/23).
Baginya, sudah menjadi tugas DPRD Kalsel dalam menyebarluaskan perda kepada masyarakat.
“Tidak masyarakat umum yang harus mendapatkan sosialisasi hal tersebut namun warga binaan juga harus mendapatkan edukasi tentang bahaya narkoba,” bebernya.
“Untuk kepastian agendanya masih dirancang untuk menentukan waktu dan tanggalnya,” ucapnya.
Baca Juga : Supian HK Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalsel
Baca Juga : Amat Koreng Tewas Bersimbah Darah Usai Terlibat Perkelahian di Pasar Sentra Antasari
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Faisol Ali, menyambut langkah baik rencana DPRD Kalsel untuk melakukan sosialisasi perda tentang narkoba kepada warga binaan di Kalsel.
“Warga binaan yang ada di Lapas Provinsi Kalsel sudah melampaui kapasitas, tentunya hal itu perlu pembinaan agar tidak terjerat kembali menggunakan barang haram tersebut,” ujarnya.
Dia berharap, rencana itu dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat binaan dapat terlepas dari Narkoba dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan bersih.
“Rencananya setiap Lapas di Kalsel akan dikunjungi, minimal 2 kali dalam 1 bulan dengan menyiapkan peserta 2.000 warga binaan,” beber Faisol dimana se.
Senada itu, Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana menyebut, rencana sosialiasi tersebut merupakan suatu trobosan positif, guna menanggulangi penggunaan Narkoba.
“Dalam hal ini pendeteksian juga perlu dilakukan, apakah masyarakat sebagai pengedar atau korban dari peredaran narkoba. Masyarakat perlu mendapat binaan terhadap penyalahgunaan narkoba, mereka yang menjadi korban harus mendapat binaan bukan penahanan,” bebernya.
Dikatakannya, yang telah direncanakan oleh DPRD Kalsel adalah langkah yang sangat baik terhadap masyarakat terlebih yang terlibat Narkoba, agar bisa kembali seperti sedia kala.
“Saya sangat mengapresiasi atas rencana sosialisasi ini, dikarenakan agenda tersebut langkah baik untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad