Walau PPDB Online, Orang Tua Peserta Didik Pilih Daftar Langsung ke Sekolah

Minim informasi, ortu/wali mengantri untuk membeli formulir dan materai 3000. (rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sistem penerimaan murid baru sekarang masih banyak yang belum dimengerti orang tua murid.

Minim informasi, ortu/wali mengantri untuk membeli formulir dan materai 3000. (rizqon/klikkalsel)

Sebab, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengacu Peraturan Kemendikbud Nomor 14 tahun 2018, menggunakan sistem zonasi dan pendaftaran secara online.

Beleid ini bertujuan pemerataan dalam menyerap peserta didik dan mempermudah pendaftaran.

Hanya saja, kenyataan di lapangan masih banyak orang tua atau wali peserta didik baru yang kurang paham dan tidak mengerti dengan sistem zonasi dan online itu.

Belum begitu seirama dengan pemahaman para orang tua/wali calon perserta didik itu, mereka harus mendatangi sekolah untuk mendaftar manual yang mengakibatkan suasana sejumlah SMPN di Banjarmasin membeludak d hari pertama PPDB online tingkat SMP.

Yadi, salah satu orang tua peserta didik mengatakan tidak paham dengan PPDB sistem online.

Warga Jalan Veteran Banjarmasin Timur ini terpaksa rela sejak pagi-pagi buta mendatangi SMPN 7 Banjarmasin untuk mendaftarkan anaknya.

“Ulun dari jam setengah tujuh pagi di sini, mengambil formulir. Setelah itu antri, karena tidak paham sistem online,” tuturnya, Senin (2/7/2018)

Pelayanan panitia PPDB, proses verifikasi berkas dan data di SMP N 24 Banjarmasin. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

Ketidakmengertian serupa juga dialami Gazali. Karena warga HKSN Banjarmasin Utara ini, merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai sistem PPBD sekarang.

“Asli, sama sekali buta soal sistem zonasi. Makanya datang langsung ke sekolah, apalagi sistem online, pemerintah tidak mengumumkan caranya,” ucapnya di sela mendaftarkan anaknya untuk bersekolah di SMPN 24 Banjarmasin.

Kendati demikian, formulasi dari pemerintah daerah setempat untuk mengantisifasi keluhan langganan setiap tahun tersebut. Seperti mempeluas publikasi seputar PPDB dan tatacara pendaftaran sistem secara online sudah diberikan melalui halaman web atau situs resmi Dinas Pendidikan setempat. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan