Waktu Pembahasan LKPj Walikota Sangat Sempit

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Matnor Ali. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Tak mau pembahasan LKPj Walikota Banjarmasin molor, diminta seluruh anggota Komisi yang ada di DPRD Banjarmasin bisa dapat berhadir, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Itu mengingat, cetus Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Matnor Ali, waktu pelaksanaan proses pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tinggal beberapa hari lagi.

“Rencananya tiga hari pembahasan mulai 11-13 April ini, jadi tidak lama lagi dilaksanakan,” ujar dia, kepada wartawan, Senin (8/4/2019).

Sebab sehari setelah pencoblosan 17 April, yakni pada 18 April mendatang, rapat paripurna LKPj tersebut sudah dilaksanakan.

“Kalau ada yang tidak hadir, tentu pembahasan nanti tidak bisa maksimal. Karena memerlukan banyak masukan dari para anggota dewan,” ungkapnya.

Pun demikian, anggota DPRD Banjarmasin Fraksi Partai Golkar ini, memahami kondisi di tengah pelaksaan Pemilu 2019. Di mana banyak wakil rakyat yang sedang sibuk, baik untuk urusan partai atau pencalonan diri kembali untuk menjadi anggota dewan.

Hanya saja, ingatnya, jangan sampai kepentingan itu mengurangi fungsi, tugas dan kewajiban sebagai anggota dewan yang hingga kini masih diemban.

“Artinya boleh saja kita sibuk baik terkait pencalonan atau urusan partai. Tapi tugas dan fungsi dewan, salahsatunya pengawasan, masih terus dijalankan,” tuturnya.

LKPj Walikota tegasnya, memang dinilai sudah cukup baik dan melalui tahapan pelaporan dari seluruh Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup pemerintah kota.

Tetapi tetap masih diperlukan pembahasan untuk catatan atau rekomendasi pelaksanaan kinerja pemerintah ke depan. Yang nantinya disampaikan melalui rapat paripurna DPRD.

“Itu yang harus kami laksanakan, nantinya catatan atau rekomendasi itu disampaikan saat paripurna. Meski tidak mengambil keputusan, namun kita harap semua anggota tetap bisa hadir,” bebernya.

Kemudian, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, waktu pembahasan dilakukan selambatnya satu bulan setelah LKPj itu disampaikan oleh Walikota.

“Karena penyerahan kemarin oleh Walikota pada 18 Maret, jadi sebulan sejak diserahkan atau 18 April sudah diparipurnakan,” tukasnya.(farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan