Wakil Rakyat Duduk di Aspal, Ketua DPRD Kalsel Teken MoU Penolakan RUU Omnibus Law

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di tengah demonstran yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di tengah demonstran yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Para aktivis dari kalangan mahasiswa antara perguruan tinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Senin (13/7/2020) siang. Dalam aksi ini, perwakilan wakil rakyat Kalsel memilih berpihak dengan yang disuarakan demonstran.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK didampingi beberapa wakil rakyat lainnya salah satunya Ketua Komisi IV Lutfi Syaifuddin, menerima dialog pengunjukrasa yang menamakan kelompok mereka Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan.
Selain berdialog, Supian HK dan anggota dewan lainnya tampak turut duduk di aspal bersama para pengunjuk rasa.
Baca Juga : SK Pengusungan Bacalon Pilkada di Banjarmasin dan Kotabaru Belum Diterbitkan, Supian HK : Itu Hanya Teknis Saja
Dalam aksi demonstrasi, mahasiwa menuntut DPRD Kalsel untuk menolak dan menggagalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut mereka kebijakan tersebut akan merugikan masyarakat terlebih para buruh.
Terkait hal ini, H Supian HK sepakat dengan apa yang disuarakan para mahasiswa. Ia
mengatakan, bahwa DPRD Kalsel sudah menyerahkan berkas atau dokumen surat pernyataan DPRD Kalsel yang menolak secara penuh RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, pada Senin (02/03/2020) lalu.
“Kita juga sudah berupaya menyampaikan berkas penolakan kepada DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu, unjukrasa berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian dan diakhiri penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani antara Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Ketua Komisi IV M Lutfi Saifuddin, dan M Iqbal Hambali selaku koordinator aksi.

Ada pun isi dari nota kesepahaman tersebut, sebagai berikut.
1. Meminta DPRD Kalsel secara tegas memberikan tekanan kepada pemerintah mau pun DPRD Kabupaten/Kota untuk menyatakan sikap menolak dan menggagalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara pamflet.

2. Meminta secara tegas kepada DPRD Kalsel memberi tekanan kepada DPR RI dapil Kalsel untuk menolak dan menggagalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara resmi.
3. Meminta secara tegas kepada DPRD Kalsel memfasilitasi masyarakat sipil dalam hal ini Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan dalam dialog virtual resmi dengan DPR RI dapil Kalsel, DPD RI, Geburnur Kalsel serta meminta sikap resmi terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja paling lambat 15 Juli 2020
4.Meminta secara tegas kepada DPRD Kalsel memberikan tekanan kepada Eksekutif Daerah untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara resmi.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan