Wakil Ketua DPRD Kalsel Minta Pengkajian Ulang Soal Penggabungan Perangkat Daerah

Menurut Bang Dhin, sapaan akrab Syaripuddin dengan fungsi pelaksanaan pengkajian kebijakan dan penelitian, pada perspektif strategis litbang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program serta sebagai dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Keberadaan lembaga Litbang didaerah dilandasi dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan yang jika diartikan bahwa pemanfaatan dan pemajuan penelitian berbasis ristek harus didukung untuk memperkuat posisi pembangunan nasional dalam menghadapi situasi global” bebernya.

Selain itu, sebutnya, eksistensi Litbang terakomodir dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja yang telah merubah ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 bahwa untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian di daerah, Pemerintah Daerah membentuk sebuah badan.

Jika mengevaluasi permasalahan Balitbangda dapat diurai pada SDM / Peneliti, terungkap minimnya anggaran penelitian, sarana dan prasarana. Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan ini menekankan agar kedepan dilakukan penguatan dan pemberdayaan berupa komitmen bersama dalam dukungan anggaran, karena hal ini menjadi aspek penting untuk menjalankan fungsi kelitbangan.

Menggabungkan Balitbangda dan Bappeda, Wakil Ketua DPRD Kalsel menekankan justru malah akan mengecilkan cakupan fungsi dalam penelitian dan pengembangan secara luas. Alasannya orientasi penelitian dan pengembangan dengan perencanaan pembangunan harus dipisahkan yang outputnya dapat dilihat berupa rekomendasi berbasis penelitian dan instrument perencanaan dalam Pembangunan Daerah.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan