Wacana Revisi Perda Penyertaan Modal PDAM Misterius

Walikota Banjarmasjn H Ibnu Sina memotong kue HUT PDAM Bandarmasih. (dok)

BANJARMASIN, klikkalsel – Benar tidaknya Perda Penyertaan Modal PDAM direvisi belum ada kejelasan alias misterius.

Walikota Banjarmasjn H Ibnu Sina memotong kue HUT PDAM Bandarmasih. (dok)

Sebab, Kabid Hukum dan Perundangan-undangan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah menyatakan, bagian hukum Setdako Banjarmasin tidak pernah menerima usulan draf revisi Perda tersebut.

“Bagian hukum tidak menerima usulan revisi baik dari Bagian Keuangan ataupun PDAM,” ungkapnya, saat diwawancarai wartawan, di Kantor DPRD Banjarmasin, Senin (9/4/2018).

Ia juga tidak mengetahui, revisi itu dijadikan alasan belum dicairkan penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih.

Walau begitu, tegasnya, Perda tersebut sifatnya bukan utang. Melainkan kerjasama.

“Jadi penyertaan modal tersebut tidak bisa ditagih. Sehingga pencairan modal itu tergantung keuangan daerah,” jelasnya.

Jefri juga memastikan payung hukum penyertaan modal untuk perusahaan air minum milik Pemkot Banjarmasin itu tidak masalah dan sesuai prosedur pembuatan produk hukum.

“Soal kasus OTT KPK itu tidak serta merta Perda itu menjadi bermasalah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan