Wacana Penghapusan Minyak Goreng Curah di Pasaran Dinilai Belum Tepat

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel H Birhasani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beberapa waktu lalu Pemerintah akan menghapus minyak goreng curah di pasaran. Sebagai gantinya, otoritas akan mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan sederhana.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut langkah ini dilakukan secara bertahap.

Pemberlakuan tersebut juga akan dialami Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masih saja beredar minyak goreng curah di sejumlah pasar tradisional.

Baca Juga : Berkas Kasus Pembunuhan Rika Safitri Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga : Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani mengatakan, wacana tentang  minyak goreng curah pakai kemasan itu sebenarnya sudah pada Januari 2021.

“Sebelumnya awal 2021 sudah mau diterapkan mengenai minyak goreng wajib berkemasan. Akan tetapi industri minyak goreng belum siap. Ditambah lagi terjadinya gejolak harga minyak goreng. Dan itu dikhawatirkan memberatkan masyarakat terutama UMKM, makanya ditunda,” katanya Rabu (15/6/2022).

Birhasani menambahkan, minyak goreng kemasan memang lebih higenis aman dan terlindungi, dari sudut pandang kesehatan pun dengan kemasan dapat terhindar dari sesuatu seperti debu-debu dan lainnya.

“Untuk sekarang masih kurang tepat momennya jika diharuskan wajib kemasan, dilihat saat ini masih banyak masyarakat menggunakan minyak goreng curah. Disamping itu minyak goreng kemasan masih cukup tinggi,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad