Wacana Pajak Pendidikan Dinilai Merugikan

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Wacana penerapan pajak kebutuhan pokok dan pendidikan masih menjadi pembahasan sejumlah pihak. Kebijakan itu menuai kritik dari kalangan masyarakat, karena bisa berimbas jika benar aturan tersebut akan direalisasikan pemerintah.

Terkait pajak pendidikan, Wakil Rektor I Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Dr Muhammad Zainul, mengatakan jika wacana tersebut dijalankan tidak sependapat.

“Yang namanya pajak mau ngak mau memberikan beban kepada masyarakat,” katanya saat ditemui di ruang ,kerjanya Sabtu (12/6/2021).

Sebab menurutnya, jika pajak pendidikan dinaikan, otomatis lembaga penyelenggara operasional pendidikan menjadi terbebani. Kemudian dalam wacana tersebut pemerintah hendaknya bisa melihat situasi dan kondisi lembaga-lembaga pendidikan muali dari SD, SMP hingga perguruan tinggi, Terlebih lembaga pendidikan Swasta.

“Itukan banyak lembaga pendidikan swasta yang kesulitan dalam membiayai operasional pelaksanaan pendidikannya,” ucapnya.

Bahkan menurut Muhammad Zainul, masih banyak lembaga pendidikan seperti guru dan dosennya hanya sebagai pengabdian dan mereka juga paham tetang keadaan yayasan atau lembaganya terutama dari segi penghasilan yang kecil.

“Tentunya sangat mengganggu dan tidak menutup kemungkinan menurunkan kualitas guru maupun dosennya,” ucapnya.

Apakah mungkinan operasional lembaga pendidikan tak bisa berjalan lagi alias bangkrut jika wacana tersebut dijalankan di dunia pendidikan? Menurut Muhammad Zainul, potensi itu ada, sebab katanya, banyak lembaga pendidikan terutama di daerah yang tak mampu memberikan standar pendapatan atau gaji yang sesuai. Sebab kata dia, lembaga pendidikan swasta tergantung nilai jualnya yang sangat terbatas (jumlah murid dan mahasiswanya).

“Bisa saja mengalami hal tersebut sebab berdampak pada operasional,” katanya.

Apalagi kata dia, pendidikan seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun ada pula guru dan dosen yang membatu dalam bidang pendidikan tanpa insentif atau mengharapkan imbalan apapun hanya sekadar amal jariyah yang banyak dilakukan pendidik di daerah daerah.

“Pemerintah harus melihat hal tersebut jika wacana tersebut berjalan tentunya sangat merugian bagi mereka yang sudah ikut membantu dan mendidik masyarakat,” pungkasnya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan