Viral, Video Satpol Menegakan Perda Ramadan di Rumah Makan Non Halal, Ibnu Sina: Perda Ramadan Masih Relevan

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina didamping Ketua FKUB, H Maskur, Asisten 1 Banjarmasin, Machli Riyadi dan jajaran lainnya saat menyampaikan terkait video viral dan perda ramadan yang masih relevan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Secara rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan razia penegakan Perda Ramadan ke sejumlah warung makan atau rumah makan yang beroperasi disiang hari selama ramadan.

Namun dalam giat tersebut terdapat kejadian yang menjadi viral di media sosial. Petugas Satpol PP Banjarmasin dalam video tersebut memintakan agar rumah makan yang menjual makanan non halal tersebut tutup dan mengikuti Perda Ramadan yang berlaku.

Meski dalam penerapannya antara petugas Satpol PP Banjarmasin dan pemilik rumah makan sempat terjadi adu mulut. Tetapi akhirnya pemilik rumah makan dengan terpaksa harus menutup rumah makannya.

Video viral tersebut diunggah akun Instagram @nicokosasih_ dengan kepsyen “Wajah banjarmasin kini dibawah pimpinan @ibnusina @dr.wasilahs …”

“Apakah ini yang namanya keadilan sosial pak/bu???kami sudah menutup lo tempat kami tanpa mengganggu kalian yang sedang berpuasa..”

“Kami aja jualan yang non halal, apa kalian makan?? Kan lucu…”

“Tolong dong ini perda dievaluasi..masa kita cari rejeki yang halal diperlakukan sperti ini.”

Video viral tersebut rupanya sampai ke Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, sehingga setelah itu ia langsung mengajak instansi terkait dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk urung rembuk dalam membahas terkait perda Ramadan tersebut.

“Kejadian seperti tadi itu sebetulnya tidak kita harapkan. Saya sudah melihatnya di medsos,” ucapnya.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Ini Minta Perda Ramadhan Ditegakkan

Baca Juga : Razia Sakadup, Satpol PP Semprit Pemilik Warung Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

Kendati demikian, Ibnu membeberkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi sesuai kondisi yang berkembang saat ini.

Apalagi menurutnya aturan yang tercantum dalam Perda yang berusia 15 tahun tersebut masih bersifat umum tanpa memberikan spesifikasi rumah makan mana yang ditoleransi untuk beroperasi diluar jamnya.

“Sebenarnya sebuah perda bisa dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Menyesuaikan kondisi perkembangan yang ada. Dan itu lumrah dilakukan,” imbuhnya

“Misalnya perlu dilakukan revisi. Isi perda tersebut akan tergantung pada usulan yang diajukan. Termasuk hasil evaluasi di lapangan. Kalau memang ada yang diubah, maka akan kita perbaiki,” tambahnya.

Namun, Ibnu menilai bahwa Perda Perda Nomor 4 Tahun 2005 itu masih relevan untuk diterapkan di era sekarang ini.

“Kalau masih relevan, ya cukup perda yang ada dipertahankan. Sampai hari ini seperti itu. Ini kan hanya sebulan saja,” katanya.

Bukan tanpa alasan, ia mengaku bahwa perda tersebut sebenarnya sudah jauh-jauh hari diingatkan kepada setiap pengelola rumah makan.

Karena itu ia berharap agar setiap pengelola rumah makan untuk menghormati orang yang berpuasa, seperti yang tercantum dalam perda tersebut.

“Saya kira sama-sama saling menghormati,” harapnya.

Sementara itu, Ketua FKUB, H Maskur menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar kepada para penjual bisa lebih memahami terkait penegakan perda ramadan yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh unsur umat beragama yang tergabung di FKUB untuk nanti bisa koordinasi dengan pimpinan diatasnya. Terutama kepada para pemuka agama,” ungkpanya.

“Misalnya kami di Islam akan meminta bantuan kepada alim ulama atau penceramah untuk menyampaikan adanya peraturan ini ke umatnya,” sambungnya.

Selain itu, Maskur juga meyakin apa yang disampaikan oleh pemuka agama ini, pastinya akan ditaati oleh para umatnya.(fachrul)

Editor : Amran