Razia Sakadup, Satpol PP Semprit Pemilik Warung Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin saat melakukan razia salah satu warung makan yang buka siang hari di Bulan Ramadhan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan razia warung Sakadup, di beberapa wilayah di Banjarmasin. Hasilnya sejumlah warung yang kedepatan buka di siang hari langsung mendapat teguran.

Sejumlah kawasan kerap kali menjadi incaran Satpol PP Banjarmasin disetiap bulan Ramadan, lantaran kawasan tersebut kerap kali beroperasi menjual makanan disiang hari.

Kawasan tersebut yakni daerah jalan Kilometer 6 Banjarmasin, Jalan Banua Anyar, Jalan Cendana dan Jalan Kayu Tangi.

Dalam razia, petugas Satpol PP Kota Banjarmasin menemukan salah satu warung makan di Jalan Pramuka dan Cendana yang diduga beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dan juga mendapat warung makan lainnya.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi mengatakan terkait larangan operasional rumah makan yang buka pada siang hari, seperti yang diatur dalam perda No. 4 tahun 2005 atas tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan.

Baca Juga : Kawal Penegakan Aturan Ramadhan, Satpol PP Diminta Patroli 1×24 Jam Tiap Hari

Baca Juga : Giat Rutin ke Sejumlah THM, Kasatpol PP: Pelaku Usaha Sudah Patuhi Aturan

“Hari kedua ini kita sesuai Perda Ramadan melakukan razia warung sakadup,” ucapnya, Senin (4/4/2022).

Bahkan dalam razia tersebut didapati salah satu warung di kawasan jalan Cendana ada pemilik warung yang bergegas menutup warungnya dan mengunci dengan kunci yang memiliki alram.

“Tentunya kita harus memantau terus adanya warung makan buka di bulan Ramadan. Adanya warung yang didapati buka, sudah kita lakukan teguran,” bebernya.

Jika warung yang sudah diberikan teguran, tapi masih saja buka maka Satpol PP akan Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Ancaman hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran