UU Cipta Kerja Tuntaskan 3 Masalah Penghambat Investasi

JAKARTA, klikkkalsel.com – Undang-undang (UU) Cipta Kerja dianggap sebagai solusi dalam meningkatkan iklim investasi di dalam negeri lebih bergelora dari pusat hingga di berbagai daerah.

Perlahan perekonomian dapat terdongkrak lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu yang lalu, meski masih di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam, pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Strategi Indonesia Meraih Investor”.

“Mendorong pertumbuhan ekonomi ini dijawab dengan omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, adanya perundangan atau payung hukum memberikan angin segar bagi investor yang akan datang ke Indonesia. Karena, melalui aturan itu berpotensi menyelesaikan 3 permasalahan kronik yang berkaitan ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan yang kerap menjadi kendala dalam mengelorakan investasi di dalam negeri beberapa waktu lalu.

“Undang-undang Cipta Kerja ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan kronik tersebut,” tuturnya.

Pertama, kebijakan dari UUCK akan membuat ketenagakerjaan di dalam negeri menjadi lebih berkualitas dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan vokasi kepada calon-calon pekerja di berbagai sektor industri. Dengan begitu, pekerja yang terjun langsung di industri terkait memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.

Baca Juga : Budak 135 Kilo Sabu Terancam Hukuman Mati

Baca Juga : Selain Sabu Seberat 135 Kilo, Polresta Banjarmasin Juga Ungkap 528 Gram Ganja, Kasat Narkoba: Biasa Diedarkan ke Mahasiswa

Baca Juga : Denny Indrayana Kekeh Gugat Hasil PSU ke MK, Politisi PAN: Kurang Berbesar Hati Menerima Kekalahan

Pemerintah dapat menggandeng berbagai perguruan tinggi bergengsi untuk melakukan pelatihan tersebut. Sehingga, tenaga kerja yang ada di dalam negeri dapat sepenuhnya memiliki keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan oleh industri terkait.

“Pendidikan ketenagakerjaan dapat dibuat dengan sistem vokasi, tetapi jangan pakai platform perusahaan yang besar,” imbuhnya.

Kedua, UUCK akan membuat perizinan akan semakin mudah. Sehingga, pengajuan yang dilakukan oleh para pengusaha dapat dilakukan dengan waktu yang lebih cepat daripada sebelumnya. Ini penting, supaya kegiatan pengelolaan perusahaan dapat berjalan lancar dengan dilengkapi oleh perizinan dari instansi terkait.

Atau, perusahaan yang tidak berkaitan dengan lingkungan, kepentingan publik, dan kesehatan tidak perlu dilakukan perizinan kepada pihak-pihak yang terkait dari mulai pusat hingga daerah.

“Izin itu pasti yang berurusan dengan kepentingan publik seperti masalah lingkungan,
kepentingan publik atau lingkungan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat,” imbuhnya.

Ketiga, perundangan di atas akan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perpajakan yang kerap menjadi masalah dalam menarik minat investor dari dalam dan luar negeri. Karena, kebijakan tersebut membuat kepastian hukum bagi para investor yang datang ke dalam negeri.

Dengan begitu dapat membangun iklim perpajakan yang menciptakan kenyamanan, keamanan, dan bebas dari korupsi secara konsisten.

Adanya hal di atas, akan berpeluang besar dalam transformasi perekonomian dalam negeri, dapat membawa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di masa depan.

“Maksud kami, Cipta Kerja itu jangan berhenti di relaksasi, tapi juga transformasi ekonomi yang dikerjakan birokrasi melalui sektor perpajakan,” tuturnya.

Bob Berharap, pemerintah dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan
dengan perundangan di atas mengimplementasikan setiap butir perundangan tersebut. Sehingga, perundangan itu dapat sepenuhnya memberikan daya tarik kepada calon investor yang berada di dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di tanah air.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini nanti kita lihat hasilnya. Prosesnya kita sudah selesai, itu harus dibuktikan ke dalam efektifitasnya terhadap iklim investasi di dalam negeri,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan